Deli Serdang,harian62.info -
Kuasa Hukum Yusmansyah atas perkara Pengeroyokan pasal 262 KUHP baru,minta segera proses penetapan tersangka atas kliennya (31/01).
Berawal dari pencurian berondolan sawit di PTPN III Sungai Putih yang dilakukan oleh anak kliennya,dan sudah dilaporkan ke Polsek Galang sekitar bulan Mei 2025 lalu,namun sebelum diserahkan kepihak berwajib,justru para sekuriti kebun yang diduga berjumlah lebih dari 10 orang malah main hakim sendiri dengan memukul dan menganiaya korban.
Setelah tahu anaknya dihakimi dan dianiaya oleh para sekuriti tersebut,Yusmansyah selaku orang tua korban tidak terima dan melaporkan kembali perlakuan para sekuriti tersebut ke Polsek Galang lalu dilimpah ke Polres Deli Serdang.
Kaharudinsyah SH dari Indometro Law Office selaku kuasa hukum Yusmansyah,mendesak pihak Polres Deli Serdang melalui penyidik agar segera serius menangani perkara ini dengan serius dan segera menetapkan para pelaku penganiayaan tersebut sebagai tersangka.
Karena kita bukan kuasa hukum awal disini,ya berarti sejak kita pegang kuasanya tanggung jawab kita dimulai dari sekarang dan kita minta para penyidik termasuk Kanit yang menangani ini agar serius.Awal Kaharudinsyah
Kita sudah komunikasi dengan penyidik dan mereka akan segera menetapkan para pihak pelaku pengeroyokan tersebut sebagai tersangka,dan tidak menutup kemungkinan jika setelah ditetapkan tersangka tidak juga ada solusi,maka kita akan desak pihak kepolisian untuk ditangkap.Tambahnya
Selain itu,citra kepolisian dipertaruhkan disini karena dengan semakin lama prosesnya,maka semakin akan banyak asumsi,apalagi para tersangka tersebut jelas adalah karyawan PTPN kan?.Akhirnya
(Bisma Sinaga)

0 Komentar