Pontianak,harian62.info -
Penanganan perkara hukum yang menjerat jurnalis Pontianak, Edi Ashari, kian menegaskan adanya persoalan serius dalam praktik penegakan hukum ketika berhadapan dengan kebebasan pers dan hak asasi manusia. Kasus ini tidak lagi dapat dipandang sebagai proses hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi ujian nyata komitmen negara dalam menjunjung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, prinsip due process of law, serta kewajiban konstitusional untuk melindungi hak-hak dasar warga negara. Ketika kerja jurnalistik yang sah justru diseret ke ranah pidana, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang wartawan, melainkan masa depan demokrasi itu sendiri.
Perkara ini berawal dari pemberitaan yang ditulis Edi Ashari mengenai dugaan kegiatan usaha tanpa izin serta dugaan pengolahan kayu ilegal. Isu tersebut memiliki kepentingan publik yang luas dan strategis karena berkaitan langsung dengan kerusakan lingkungan hidup, potensi bencana ekologis, serta kerugian negara. Illegal logging bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Dalam konteks ini, pers menjalankan fungsi kontrol sosial yang dijamin Pasal 28F UUD 1945, yakni hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik. Pemberitaan semacam ini bukan kejahatan, melainkan mandat konstitusi.
Namun setelah berita dipublikasikan, mekanisme hukum pers yang sah tidak ditempuh. Pihak yang merasa dirugikan tidak menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi sebagaimana diatur Pasal 5 Undang-Undang Pers, melainkan justru meminta agar berita dihapus. Permintaan penghapusan berita tersebut secara hukum bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pers yang melarang segala bentuk sensor dan pembredelan. Penolakan jurnalis terhadap permintaan itu merupakan bentuk ketaatan pada hukum dan etika jurnalistik, bukan pembangkangan. Dari perspektif hak asasi manusia, penghapusan paksa atas informasi publik merupakan pembatasan kebebasan berekspresi yang tidak sah karena tidak memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan yang mendesak, dan proporsionalitas.
Penolakan inilah yang kemudian berujung pada rangkaian peristiwa penegakan hukum yang patut dipertanyakan. Edi Ashari diarahkan ke sebuah pertemuan yang belakangan diketahui telah disiapkan, sementara aparat kepolisian telah berada di lokasi sebelum pertemuan berlangsung. Ketika terjadi penyerahan uang dalam kondisi yang tidak diminta dan tidak direncanakan olehnya, penangkapan langsung dilakukan tanpa ditunjukkannya surat perintah penangkapan, bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) KUHAP. Bahkan jika peristiwa tersebut diklaim sebagai operasi tangkap tangan, prinsip dasar hukum acara pidana mengharuskan pemberi dan penerima uang diproses secara bersamaan. Fakta bahwa pihak pemberi uang tidak ditangkap dan tidak diproses hukum menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas, kesetaraan di hadapan hukum, serta potensi rekayasa perkara, yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil.
Pelanggaran prosedur berlanjut pada tahap penyidikan. Hak atas pendampingan penasihat hukum sebagaimana dijamin Pasal 56 KUHAP dilaporkan tidak diberikan. Tekanan psikologis dan fisik disebut terjadi selama pemeriksaan, sementara barang-barang pribadi disita tanpa berita acara penyitaan sebagaimana diwajibkan Pasal 33 KUHAP. Lebih jauh, perpanjangan penahanan dilakukan tanpa kehadiran penasihat hukum, bertentangan dengan Pasal 114 KUHAP. Kesalahan mendasar juga tampak ketika penyidik meminta klarifikasi kepada pimpinan redaksi media yang tidak menerbitkan berita yang dipersoalkan. Kekeliruan elementer ini menunjukkan cacat serius dalam profesionalitas penyidikan dan berpotensi menjerumuskan seseorang pada penahanan sewenang-wenang, suatu pelanggaran hak asasi manusia yang dilarang dalam prinsip negara hukum dan standar internasional.
Yang paling krusial, seluruh proses hukum tersebut dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pers, padahal Pasal 15 Undang-Undang Pers secara tegas menyatakan bahwa penilaian atas karya jurnalistik dan penyelesaian sengketa pemberitaan merupakan kewenangan Dewan Pers. Ketentuan ini diperkuat oleh nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, yang mewajibkan adanya penilaian Dewan Pers sebelum perkara jurnalistik diproses secara pidana. Pengabaian mekanisme ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga menabrak prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana Undang-Undang Pers sebagai hukum khusus seharusnya didahulukan dari ketentuan pidana umum. Ketika hukum khusus diabaikan, penegakan hukum berisiko berubah menjadi instrumen pembungkaman pers.
Dari sudut pandang konstitusional dan hak asasi manusia, perkara ini menyentuh jantung kebebasan berekspresi, hak atas informasi, hak atas bantuan hukum, serta hak atas peradilan yang adil. Indonesia sebagai negara pihak dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) memiliki kewajiban untuk menjamin bahwa setiap pembatasan kebebasan berekspresi dilakukan secara ketat, sah, dan proporsional. Kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang berorientasi pada kepentingan publik jelas tidak memenuhi standar tersebut. Jika praktik semacam ini dibiarkan, setiap jurnalis yang mengungkap dugaan pelanggaran hukum berpotensi mengalami nasib serupa, dan publik kehilangan haknya untuk mengetahui kebenaran.
Sebagai upaya mencari keadilan melalui jalur konstitusional, Edi Ashari menyatakan telah mengirimkan surat terbuka secara resmi kepada sejumlah pejabat dan lembaga negara, antara lain Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, pimpinan dan anggota Komisi I serta Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat-surat tersebut dimaksudkan agar para pemegang kekuasaan negara mengetahui secara langsung dugaan penyimpangan hukum, pelanggaran hak asasi manusia, serta pengabaian Undang-Undang Pers dalam proses hukum yang menjerat dirinya.
Melalui surat terbuka itu, ia meminta negara hadir melakukan pengawasan, koreksi, dan evaluasi terhadap aparat penegak hukum, mengembalikan sengketa pemberitaan ke mekanisme Dewan Pers, serta menghentikan pola kriminalisasi terhadap wartawan. Menurutnya, langkah ini bukan semata demi kepentingan pribadi, melainkan untuk mencegah preseden berbahaya yang dapat membungkam pers dan merusak sendi-sendi demokrasi. Ketika seorang jurnalis yang menjalankan tugas konstitusional harus meminta perlindungan langsung kepada Presiden dan lembaga tinggi negara, maka terdapat persoalan serius dalam sistem penegakan hukum yang tidak boleh diabaikan.
Pada akhirnya, kasus Edi Ashari menjadi cermin bahwa kebebasan pers dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia masih menghadapi tantangan nyata. Negara diuji bukan dari seberapa keras ia menghukum, melainkan dari seberapa adil ia melindungi warga negaranya. Menghukum jurnalis karena menjalankan kerja jurnalistik sama artinya dengan membungkam kebenaran, dan ketika kebenaran dibungkam, demokrasi kehilangan maknanya.
(Anfi/Red)

0 Komentar