Jejak Mafia Gas Suntik di Bekasi: Oplosan LPG Subsidi Mengalir ke Jakarta, Negara Rugi Ratusan Juta

Bekasi,harian62.info -

Praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram kembali terbongkar. Polres Metro Bekasi mengungkap jaringan pengoplosan gas atau yang dikenal sebagai gas “suntik”, sebuah modus lama yang terus berulang dan menyasar hak masyarakat kecil. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026).


Hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi mengungkap bahwa tabung gas LPG subsidi 3 kilogram dipindahkan isinya ke tabung non-subsidi 12 kilogram secara ilegal. Aktivitas tersebut berlangsung di sebuah lapak di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, jauh dari pengawasan distribusi resmi.


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni menjelaskan, praktik ini terungkap setelah polisi menelusuri indikasi kelangkaan gas subsidi di tingkat pengecer dan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari penindakan itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RKA sebagai pemilik lapak, MH selaku sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek.


“Ini bukan kegiatan sporadis, tetapi usaha ilegal yang terorganisir,” ujar Sumarni.


Modus Berbahaya, Ancaman Nyata

Penyidik menemukan bahwa para pelaku memindahkan isi gas menggunakan alat suntik rakitan tanpa standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, dibutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Proses tersebut dilakukan secara manual, tanpa alat pengaman, dan berisiko tinggi memicu kebocoran hingga ledakan.


Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mengatur distribusi.


Gas hasil oplosan itu kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta dengan harga non-subsidi, menjadikan selisih harga sebagai keuntungan ilegal.


Subsidi Bocor, Rakyat Dirugikan

Kombes Pol. Sumarni menegaskan, praktik gas suntik bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk kejahatan ekonomi yang berdampak luas.


“Gas LPG subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini merugikan negara, berpotensi menyebabkan kelangkaan, membahayakan keselamatan publik, serta merampas hak warga yang seharusnya menerima subsidi,” tegasnya.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aktivitas ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025. Polisi memperkirakan keuntungan yang diraup pelaku mencapai ratusan juta rupiah, seiring tingginya permintaan gas LPG di wilayah Jabodetabek.


Celah Pengawasan Distribusi

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan distribusi gas subsidi di tingkat hilir. Tabung LPG 3 kilogram yang seharusnya tercatat dan terkontrol, justru dengan mudah dikumpulkan dan dialihkan ke pasar non-subsidi. Hal ini membuka ruang praktik mafia gas yang memanfaatkan selisih harga dan tingginya konsumsi energi rumah tangga.


Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat.


Polisi memastikan penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jalur distribusi dan penadah.


“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Jika masyarakat menemukan praktik serupa atau gangguan kamtibmas, segera laporkan ke layanan kepolisian 110,” pungkas Sumarni.


Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa subsidi energi masih menjadi sasaran empuk kejahatan terorganisir, sementara masyarakat kecil kembali harus menanggung dampak kelangkaan dan potensi bahaya di lingkungan mereka.



(RA)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung