Modus Minta Bantuan, Pria Ini Digelandang Polsek Metro Utara

Metro Utara,harian62.info -

Polsek Metro Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dan/atau penggelapan yang dilakukan seorang pria berinisial A.K. (29) Alamat Kel. Sadai Kec. Bengkong Kota Batam Prov Kepulauan Riau. Pelaku diamankan setelah sebelumnya dilaporkan oleh B.M. (pelapor/korban) atas dugaan penggelapan barang-barang di rumah kontrakan yang ditempatinya di wilayah Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.



Kasus ini bermula ketika pada 18 November 2025, pelapor menjemput terduga pelaku di wilayah Gunungsugih, Lampung Tengah, setelah A.K. mengaku sedang mengalami masalah keluarga dan ingin mencari pekerjaan di Kota Metro. 



Merasa iba, pelapor membantu mencarikan tempat tinggal sementara. A.K. kemudian mengontrak rumah milik W. (korban) selama dua minggu, mulai 19 November hingga 2 Desember 2025.
Namun, pada 2 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, pemilik kontrakan mengecek rumah tersebut dan mendapati A.K. telah pergi meninggalkan tempat tanpa pamit. Lebih parah lagi, sejumlah barang dalam kontrakan hilang, di antaranya:

– 1 unit megicom
– 1 kipas angin
– 1 gitar merek Yamaha
– 1 set sprei

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3.500.000.

Merasa dirugikan, pelapor dan pemilik kontrakan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Utara. Laporan polisi tercatat dalam LP/B/32/XII/2025/SPKT/POLSEK METRO UTARA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 4 Desember 2025.



Kemudian pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Metro Utara menerima informasi dari B.M. (pelapor/korban) bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Petugas langsung bergerak ke lokasi. Setelah dilakukan interogasi, A.K. mengakui perbuatannya dan akhirnya digelandang ke Polsek Metro Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.



Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.



Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., memberikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polsek Metro Utara dalam mengungkap kasus tersebut.



“Kasus ini menjadi pengingat bahwa niat baik masyarakat tidak boleh disalahgunakan. Kami menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan. Terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan,” ujar Kapolres.



Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Utara. Polisi juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam membantu orang yang baru dikenal agar kejadian serupa tidak terulang.


(dK) 

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung