Pesisir Barat,harian62.info -
LSM-GMBI Distrik Pesisir Barat mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Lampung yang terus melakukan proses pemeriksaan kepada saksi-saksi atas kasus dugaan Illegal logging di Sabardong, Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong. Senin,29 Desember 2025.
Informasi terakhir dari Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf kasus tersebut sudah naik ke tahap sidik.
Ketua LSM GMBI Distrik Pesisir Barat Beni Setiawan mengatakan proses dari penyelidikan ke penyidikan adalah transisi dari tahap awal pencarian informasi menjadi tahap pembuktian hukum untuk menemukan pelaku atau aktor utama dari dugaan Illegal Logging di Lemong.
"Dilanjutkan ke penyidikan yang berfokus mencari bukti lengkap seperti saksi ahli untuk menetapkan tersangka dan membuat kasus terang benderang,"katanya.
Langkah Polda Lampung terbilang cukup berlahan namun pasti. Sebab kasus dugaan Illegal logging biasanya diduga melibatkan orang-orang kuat.
Sehingga membuat penyidikan berlangsung cukup lama, untuk menemukan dua alat bukti yang cukup seperti tercantum dalam pasal 184 KUHAP.
"Informasi yang didapat Polda Lampung tinggal memanggil saksi ahli, yang barang tentu ahli dalam urusan pelanggaran Illegal Logging, setelah itu bakal ada tersangka,"ujarnya.
Sementara itu Sekretaris GMBI Distrik Pesisir Barat Salda Andala SH mengatakan pelanggaran illegal logging (pembalakan liar) menjerat pelaku dengan berbagai pasal, terutama dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Seperti Pasal 82 (penebangan tanpa izin) dan Pasal 83 (pengangkutan/penguasaan tanpa dokumen sah), dengan ancaman pidana berat hingga 15 tahun penjara.
"Kasus ini memang dia bukan masuk kawasan, tapi masuk tanah Marga atau tanah adat. Tetapi yang menjadi fokus kami izin penebangan kayu minyak (kruing), apalagi tujuan komersial butuh izin-izin dari Kementerian terkait,"katanya.
Melihat dari hasil pantauan udara Polda Lampung, Terlihat jelas tanah marga tersebut berupa perbukitan dan jurang yang terjal. Dimana aliran sungai nya menuju perkampungan padat penduduk.
"Efek negatif dari penebangan kayu itu, akan menimbulkan bencana longsor dan banjir seperti di Sumatera Utara, Barat dan Aceh. Jangan dianggap sepele,"katanya.
Maka dari itu, pihaknya mendorong agar Polda Lampung menindak tegas jika ditemukan ada unsur pidana terhadap para saksi yang sudah di periksa.
"Jika memang ada unsur pidana, kami GMBI meminta diusut tuntas hingga pemilik alat berat dan Pemodalnya atau cukong,"katanya.
Sebelumnya diberitakan, Warga Kecamatan Lemong, Pesisir Barat mengungkap ada oknum yang sengaja menjual kayu hutan Kruing ke perusahaan luar daerah Lampung. Selasa,23 Desember 2025.
Sejauh ini kayu-kayu hutan Kruing yang sudah di jual sebanyak ribuan kubik, diduga tidak ada izin penebangan kayu dan lainnya.
Warga Kecamatan Lemong Udin mengatakan dugaan Illegal Logging yang viral di media sosial di Sabardong, Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong masuk dalam tanah marga atau tanah adat.
Namun salahsatu warga Pugung yang belakangan disebut sebagai ketua adat atau Pun bernama Arif Bangsawan diduga menjual kayu kruing dengan harga satu kubik seratus ribu.
"Dia salah guna, padahal kan itu masuk tanah Marga. Tetapi di kuasai dia sendiri. Malah dijual dengan keuntungan pribadi satu kubik seratus ribu,"katanya.
Rilisan
jaror
0 Komentar