Ratusan Warga Kawal Pemanggilan Rekan Seperjuangan, Dugaan Kriminalisasi Konflik Agraria PTPN Cot Girek Mencuat

 
















Aceh Utara,harian62.info -

Ratusan warga dari tiga kecamatan Cot Girek, Pirak Timu, dan Paya Bakong mendatangi Mapolres Aceh Utara pada Senin siang. Kehadiran massa ini bertujuan mengantar serta mengawal empat warga yang dipanggil penyidik terkait laporan dugaan pengeroyokan dalam aksi massa pada 1 Oktober 2025.


Surat panggilan tersebut menjadi sorotan karena empat warga yang dipanggil langsung tercantum sebagai “tersangka” tanpa melalui pemeriksaan awal. Masyarakat menilai langkah itu janggal dan mengindikasikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap warga yang sedang berjuang mempertahankan hak atas tanah dalam konflik agraria dengan pihak PTPN Cot Girek.


Keterangan Masyarakat: “Ini Upaya Membungkam Perjuangan Warga”

Menurut perwakilan warga, pemanggilan tersebut dianggap sebagai bentuk tekanan terhadap masyarakat yang selama ini aktif menuntut penyelesaian konflik lahan. Mereka menilai proses hukum tidak berjalan proporsional.


“Kami hadir untuk memastikan proses hukum berjalan terbuka dan adil. Bagi kami, bentuk pemanggilan seperti ini menunjukkan indikasi kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak agraria,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.


Kronologi Kejadian 1 Oktober

Berdasarkan penjelasan masyarakat, aksi pada 1 Oktober merupakan aksi damai. Namun situasi memanas ketika seorang individu yang kini menjadi pelapor diduga mencoba memprovokasi massa dengan menarik keluar Ketua Aliansi Masyarakat Tani Bergerak dari barisan aksi.


Tindakan tersebut memicu reaksi spontan dari warga. Massa kemudian mendorong pelapor yang dianggap mengganggu ketertiban aksi, sehingga situasi sempat menegangkan. Warga menegaskan bahwa tidak ada pengeroyokan, tidak ada niat melakukan kekerasan, dan momen itu berlangsung singkat dalam situasi kerumunan.


Perspektif Hukum: Penetapan Tersangka Dinilai Prematur

Sejumlah warga yang hadir menilai bahwa penerapan pasal yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pengeroyokan tidak tepat.


Dari sisi hukum, unsur “kekerasan bersama” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP mensyaratkan adanya tindakan kekerasan nyata, dilakukan bersama-sama, dan menimbulkan akibat. Warga menilai unsur tersebut tidak terpenuhi karena yang terjadi hanyalah dorong-mendorong dalam situasi reaktif.


Selain itu, mereka menilai penetapan tersangka pada surat panggilan tahap pertama tidak sejalan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP, yang mengharuskan adanya pemeriksaan awal dan bukti permulaan yang cukup sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.


Seruan Masyarakat: Proses Hukum Harus Adil dan Transparan

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak proses hukum, namun meminta penyidik menjalankan prosedur sesuai peraturan.


“Kami menghormati hukum. Tetapi hukum juga harus adil. Jangan sampai masyarakat diperlakukan sebagai pihak yang selalu salah, sementara provokasi dalam aksi justru tidak diperiksa,” kata salah satu warga.


Warga juga meminta Polres Aceh Utara agar:

1. Menjamin hak-hak terlapor, termasuk akses pendampingan hukum,

2. Melakukan penyelidikan secara imparsial,

3. Memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga memprovokasi massa,

4. Tidak menjadikan konflik agraria sebagai alasan kriminalisasi masyarakat.


(B$)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung