Pringsewu,harian62.info -
Kabar gembira datang bagi para pecinta kuliner nusantara. Pelaku usaha "Siomay Ikan Bang Epi" berlokasi di Prinsewu, Kecamatan Pringsewu - Kabupaten Pringsewu, Lampung. Resmi mendapatkan Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Sertifikat ini menandakan bahwa seluruh proses produksi, bahan baku, dan penyajian produk telah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh pemerintah, Senin (27/10/2025).
Pemilik usaha, Matin, mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian ini.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses pendampingan dan pemeriksaan, usaha kami akhirnya dinyatakan halal. Kami berharap ke depan konsumen semakin percaya dan nyaman menikmati produk kami,” ujarnya.
Proses sertifikasi halal ini dilakukan melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang difasilitasi oleh BPJPH bekerja sama dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) setempat. Dalam program ini, pelaku usaha mikro dan kecil mendapat pendampingan untuk memastikan seluruh bahan yang digunakan berasal dari sumber yang halal dan tidak tercemar bahan haram.
Dengan diterbitkannya sertifikat halal ini, Siomay Ikan Bang Epi kini tercatat resmi di database halal nasional dan berhak mencantumkan Logo Halal Indonesia pada kemasan produknya.
"Terimakasih bang sudah banyak membntu, proses dari awal hingga terbitnya sertifikat halal ini, jadi sekarang sudah tenang saya, untuk pelaku usaha lain yang belum memiliki sertifikat halal dari sekarang lah sdah mulai mengurus, sebab nanti di bulan Oktober 2026 regulasi nya sudah ditetapkan, dan mumpung masih banyak waktunya sebelum terlambat," pungkasnya.
Ke depan, pemilik usaha berencana memperluas jangkauan pemasaran dan terus mempertahankan standar kebersihan serta kehalalan produk.
(dANI_K)
0 Komentar