Skandal Oknum Kepala Sekolah di Kayong Utara Diduga Langgar UU Perkawinan dan Etika ASN

Kayong Utara,harian62.info -

Kasus dugaan hubungan terlarang antara seorang kepala sekolah berinisial NLP dan MT, pengusaha sawit asal Desa Pangkalan Teluk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, menggemparkan warga Kayong Utara.25 Oktober 2025.


NLP diketahui menjabat sebagai Kepala SDN 08 Dusun Rangkagkap, Desa Sungai Mata-Mata, Kecamatan Simpang Hilir, dan merupakan istri sah dari anggota kepolisian Polres Kayong Utara berinisial S.


Kronologi dan Fakta di Lapangan

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa warga setempat menggerebek rumah tempat NLP dan MT diduga tinggal bersama. Fakta mencengangkan terungkap: NLP ternyata masih berstatus Bhayangkari aktif dan belum resmi bercerai secara hukum dari suaminya, anggota Polres Kayong Utara.


Diketahui, dari pernikahan dengan S, NLP telah dikaruniai tiga anak. Sementara MT disebut-sebut telah memiliki dua istri sah. Dugaan kuat muncul bahwa keduanya menjalin hubungan terlarang dan bahkan disebut-sebut telah melangsungkan pernikahan siri tanpa putusan cerai dari pengadilan agama.


Tanggapan Polres Kayong Utara

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra Gunawan, membenarkan bahwa NLP masih terikat perkawinan sah dengan suaminya. Ia menyatakan, pihaknya telah menerima laporan resmi dari anggota polisi berinisial S dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait.


> “Kami tetap melakukan penanganan secara profesional. Pengaduan sudah kami terima, dan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, serta saksi-saksi di lapangan telah dilakukan,” ujar IPTU Hendra Gunawan, Sabtu (25/10/2025).


Menanggapi pengakuan NLP yang menyebut sudah bercerai dan menikah dengan lelaki lain, IPTU Hendra menegaskan bahwa belum ada putusan resmi dari pengadilan agama.


> “Antara korban dan pelaku memang pisah rumah, tetapi secara hukum belum ada perceraian yang sah,” tegasnya.


Sementara itu, Kapolres Kayong Utara AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., juga membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah menangani dugaan tindak pidana melangsungkan pernikahan tidak sah.


> “Polres Kayong Utara telah menerima pengaduan dari anggota Polisi S atas dugaan perbuatan melangsungkan pernikahan tidak sah terhadap perempuan yang masih berstatus istri sah,” jelas Kapolres.


Landasan Hukum: Dugaan Pelanggaran UU Perkawinan dan Etika ASN

Kasus ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019*l, khususnya:

* Pasal 3 ayat (1): Pada asasnya, seorang suami hanya boleh memiliki satu istri dan seorang istri hanya boleh memiliki satu suami.

* Pasal 9: Selama masih terikat dalam suatu perkawinan yang sah, tidak boleh ada perkawinan lain tanpa izin pengadilan.


Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tindakan NLP juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terutama Pasal 3 huruf f dan k, yang menuntut setiap PNS menjaga martabat dan kehormatan negara serta tidak melakukan perbuatan tercela.


Analisis Hukum Mendalam: Potensi Jerat Pidana dan Sanksi Etik ASN

Dalam kacamata hukum, tindakan oknum ASN yang melangsungkan hubungan atau pernikahan siri saat masih berstatus istri sah dapat dijerat beberapa ketentuan pidana sekaligus:

1. Pasal 279 KUHP — tentang perkawinan dalam keadaan masih terikat perkawinan sah, yang dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun.

2. Pasal 284 KUHP — mengenai perzinaan yang dilakukan oleh pihak yang telah menikah, juga diancam penjara hingga 9 bulan.

3. Dari sisi administrasi negara, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat Daerah memiliki kewenangan memproses pelanggaran etika ASN, termasuk pemberhentian tidak hormat bila terbukti melakukan perbuatan tercela atau asusila.


Selain itu, sebagai anggota Bhayangkari, NLP juga terikat oleh Kode Etik Bhayangkari yang menekankan kehormatan, kesetiaan, dan perilaku yang mencerminkan martabat suami sebagai anggota Polri.


Jika terbukti melanggar, konsekuensinya tidak hanya pada diri pribadi, tetapi juga dapat berdampak terhadap karier dan kehormatan institusi kepolisian.


Sejumlah praktisi hukum menilai, kasus semacam ini seharusnya menjadi preseden penegakan hukum yang konsisten, tanpa kompromi terhadap jabatan atau status sosial pelaku.


Reaksi Publik dan Harapan Transparansi

Kasus ini menyita perhatian luas di masyarakat. Banyak pihak mendesak agar pemerintah daerah dan instansi terkait tidak menutup-nutupi kasus ini, mengingat NLP berstatus ASN sekaligus Bhayangkari.


Publik berharap agar sanksi hukum dan etik dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.


Sementara itu, Unit PPA Satreskrim Polres Kayong Utara tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.


> “Kami berharap masyarakat mendukung proses hukum agar dapat diselesaikan secara objektif dan transparan,” tutur Kapolres Adi Prabowo.


Catatan Redaksi AWI

Kasus ini menjadi cerminan penting bagi penegakan etika profesi dan disiplin ASN, terutama di lingkungan pendidikan dan organisasi Bhayangkari.


Apabila terbukti melakukan pernikahan tidak sah atau perbuatan asusila saat masih terikat perkawinan sah, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berat hingga pemberhentian tidak hormat, serta dijerat pasal pidana berdasarkan KUHP dan UU Perkawinan.


(BG-H62 Info)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung