![]() |
Ada apa dengan kepla sekolah SD NEGERI 151,Roburan Lombang, Kec. Panyabungan Selatan, Kab. Mandailing Natal, Prov. Sumatera Utara,kini menjadi sorotan media di karnakan dana PIP slalu tidak tepat sasaran dan slalu bermasalah dari tahun ke tahun.
Adapun laporan orang tua siswa kepada media ini ,Bahwa di sekolah tersebut slalu terjadi pemotongan dana PIP,yang seharusnya dana PIP tersebut adalah bantuan bagi siswa-siswi yang kurang mampu,namun sangat di sayangkan bila kepala sekolah SD negeri 151 menjadikan dana PIP tersebut untuk memperkaya diri sendir.
28/01/2025 tim beberapa media mengunjungi SD negeri 151 mau konfirmasi, ,namun beliau tidak di tempat (lokasi),dengan adanya peraturan -peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah bagi kepala sekolah yang tidak amanah dalam menjalankan tugas nya, seperti contoh nya kepala sekolah SD negeri 151 yang telah memotong dana PIP ialah:
Kepala sekolah yang menyelewengkan dana PIP (Program Indonesia Pintar) dapat dikenakan sanksi hukum, antara lain:
1. Pidana Korupsi: Kepala sekolah dapat dijerat dengan pasal 2 atau 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
2. Pidana Penipuan: Kepala sekolah dapat dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
3. Sanksi Administratif: Kepala sekolah dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan jabatan atau pemutusan hubungan kerja.
Adapun komfirmasi melalui WhatsApp di no 0813 6062 xxxx,kepala sekolah tidak ada jawaban, Sampai berita ini di tayangkan kepala sekolah SD negeri 151 roburan lombang belum bisa di jumpai, untuk dimintai keterangan.
M.Idris/Tim

0 Komentar