Peredaran Tramadol dan Eximer di Karawang Barat Resahkan Warga, Polisi Diminta Bertindak

‎Bekasi,harian62.info -

‎Mantap oknum ormas dan warga setempat mengijinkan lahan untuk penjualan obat-obat terlarang di jalan Raya Curug kosambi walahar kecamatan kelari kabupaten Karawang Barat  ada nya pengedar penjualan Obat-obatan pramadol dan exsimer Jenis Golongan G sudah meresahkan warga sekitar khususnya  kabupaten Karawang Barat  banyak yang berjualan obat tanpa Ijin resep dokter sudah berani di jual kan hedar 

‎Lokasi tersebut di wilayah area jalan Raya Curug kosambi walahar kabupaten Karawang Barat dimana tersebut Berjualan cod di wilayah tutorial dirumah warga setempat jalan Raya Kosambi walahar kabupaten Karawang ( Rabu 17/09/2025).

‎Hal hasil banyak Pemuda-pemudi mampir kesitu dan ingin membeli obat golongan G atau tramadol dan Exsimer tanpa dari resep dokter.

‎Di area samping mobil PT Tengko Usahanya agar tidak terlihat menjual Obat-obatan jenis golongan G Tramadol dan Excimer  tersebut yang menjual obat-obatan cod dia area PT Tengko masyarakat setempat sudah merasa resah ada penjualan obat-obatan tersebut 

‎Kami berharap dari Pihak Kapolsek kelari kepolisian untuk menutup toko tersebut dan menangkap penjual toko obat- obatan  biar tidak ada lagi penjualan,obat-obat lagi seperti itu kenapa di jual bebas di masyarakat, ini kan bahaya untuk generasi muda kita 

‎Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

‎Himbauan untuk masyarakat wilayah desa suka dami kecamatan serangbaru kabupaten Bekasi agar selalu mewaspadai toko-toko khususnya wilayah hukum polres kabupaten Bekasi agar memantau langsung biar pihak lingkungan atau  tersebut mendapatkan efek jera.

‎Maka berita ini saya terbitkan agar bangsa ini bersih Narkotika dan toko- toko obat ilegal yang dapet merusak anak bangsa. pungkas'.


‎(Rohim) kabiro jawa barat

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung