Bekasi,harian62.info -
Mantap oknum ormas dan warga setempat mengijinkan lahan untuk penjualan obat-obat terlarang di jalan Raya Curug kosambi walahar kecamatan kelari kabupaten Karawang Barat ada nya pengedar penjualan Obat-obatan pramadol dan exsimer Jenis Golongan G sudah meresahkan warga sekitar khususnya kabupaten Karawang Barat banyak yang berjualan obat tanpa Ijin resep dokter sudah berani di jual kan hedar
Lokasi tersebut di wilayah area jalan Raya Curug kosambi walahar kabupaten Karawang Barat dimana tersebut Berjualan cod di wilayah tutorial dirumah warga setempat jalan Raya Kosambi walahar kabupaten Karawang ( Rabu 17/09/2025).
Hal hasil banyak Pemuda-pemudi mampir kesitu dan ingin membeli obat golongan G atau tramadol dan Exsimer tanpa dari resep dokter.
Di area samping mobil PT Tengko Usahanya agar tidak terlihat menjual Obat-obatan jenis golongan G Tramadol dan Excimer tersebut yang menjual obat-obatan cod dia area PT Tengko masyarakat setempat sudah merasa resah ada penjualan obat-obatan tersebut
Kami berharap dari Pihak Kapolsek kelari kepolisian untuk menutup toko tersebut dan menangkap penjual toko obat- obatan biar tidak ada lagi penjualan,obat-obat lagi seperti itu kenapa di jual bebas di masyarakat, ini kan bahaya untuk generasi muda kita
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Himbauan untuk masyarakat wilayah desa suka dami kecamatan serangbaru kabupaten Bekasi agar selalu mewaspadai toko-toko khususnya wilayah hukum polres kabupaten Bekasi agar memantau langsung biar pihak lingkungan atau tersebut mendapatkan efek jera.
Maka berita ini saya terbitkan agar bangsa ini bersih Narkotika dan toko- toko obat ilegal yang dapet merusak anak bangsa. pungkas'.
(Rohim) kabiro jawa barat
0 Komentar