Musi Banyuasin,harian62.info -
Transparansi pengelolaan dana desa kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil pengumpulan data secara garis besar pada Jum’at (19/9/2025), diketahui bahwa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada tahun 2024 mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp225.564.334.000. Dari total anggaran tersebut 20% dialokasikan khusus untuk program ketahanan pangan desa, yakni senilai sekitar Rp45 miliar lebih.
Dana ini semestinya digunakan untuk mendukung program peningkatan ketahanan pangan di setiap desa, mulai dari penguatan sektor pertanian, peternakan, perikanan, hingga diversifikasi pangan lokal. Namun, realisasi di lapangan masih menimbulkan tanda tanya besar.
Banyak masyarakat mengaku belum merasakan dampak langsung dari dana yang semestinya menjadi penopang ekonomi desa tersebut. Jalan usaha tani yang rusak, sulitnya akses pupuk, hingga bantuan peternakan yang tidak jelas menjadi keluhan yang sering terdengar di kalangan warga.
“Kalau memang ada anggaran sebesar itu, harusnya kami di desa bisa merasakan hasilnya. Faktanya, sampai sekarang kebutuhan dasar petani tidak terpenuhi,” ujar salah satu warga Desa di Kecamatan Lalan.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Muba menilai, lemahnya pengawasan penggunaan dana ketahanan pangan desa membuka peluang penyalahgunaan atau program yang hanya sebatas seremonial. Padahal, regulasi sudah menegaskan bahwa anggaran tersebut wajib digunakan untuk kepentingan nyata masyarakat desa.
Sujarnik, menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara transparan aliran anggaran ini. “Transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban. Jangan sampai Dana Ketahanan Pangan hanya jadi angka di atas kertas tanpa manfaat nyata di lapangan,” ujarnya.
Kini, publik menunggu langkah nyata dari Pemkab Muba bersama aparat pengawas, baik inspektorat, kejaksaan, maupun kepolisian, agar puluhan miliar dana ketahanan pangan desa benar-benar digunakan untuk rakyat, bukan sekadar menguap di tengah jalan.
(Randi/team)

 
0 Komentar