
Tanggamus,harian62.info -
Puluhan warga Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan atas dugaan penipuan pemasangan listrik (KWh) yang hingga kini tidak kunjung terealisasi.
Apa yang terjadi?
Berdasarkan keterangan warga, sekitar 40 orang telah menyerahkan uang Rp1 juta per orang sejak Januari 2025 dengan janji pemasangan KWh pada April 2025. Namun hingga akhir Agustus 2025, realisasinya tidak pernah dilakukan.
Siapa yang diduga terlibat?
Proses pembayaran dilakukan secara kolektif melalui (f) yang mengaku rekanan PLN berinisial F. Warga menilai kepala pekon ikut bertanggung jawab karena ikut memfasilitasi proses penyetoran dana.
Parahnya, warga sudah berusaha meminta penjelasan langsung ke Kepala Pekon Taman Sari. Pertemuan dan konfirmasi sudah dilakukan lebih dari satu minggu yang lalu, namun sampai hari ini tidak ada tindak lanjut, tidak ada jawaban, dan tidak ada kepastian.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, Kepala Pekon Taman Sari justru menyatakan bahwa urusan ada pada pihak rekanan PLN berinisial F. Sebaliknya, pihak F saat dikonfirmasi mengaku hanya menjalankan arah pekon dan tidak bisa memastikan jadwal pemasangan. Saling melemparkan tanggung jawab ini semakin memperkuat memburuknya masyarakat akibat tidak adanya penipuan.
Masyarakat menilai keterlambatan ini bukan lagi sekedar kejahatan, melainkan berpotensi masuk ranah dugaan penipuan. Mereka telah menunggu lebih dari 8 bulan tanpa kejelasan.
> “Kami sudah bayar sejak Januari. Katanya dipasang April, tapi sampai sekarang nol. Sudah seminggu lebih kami konfirmasi ke kepala pekon, tapi tidak ada jawaban. Kalau memang tidak bisa pasang, ya kembalikan uang kami. Jangan diam saja. Kami minta aparat, khususnya Pak Kapolres Tanggamus, segera turun tangan,” tegas salah seorang warga, Jumat (30/8/2025).
Desakan keras ke Kapolres Tanggamus
Warga kini secara terbuka meminta Kapolres Tanggamus memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan resmi. Mereka menilai kasus ini sudah memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam:
Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian konflik menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu, dihukum penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada di dekatnya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Apa akibat jika ditinggalkan?
Masyarakat menegaskan, jika kasus ini tidak segera ditangani, maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan rekanan PLN. Bahkan bisa memicu keresahan sosial yang lebih luas di Tanggamus.
Warga bersiap melaporkan secara resmi dugaan penipuan ini ke Polres Tanggamus. Mereka juga mengancam akan melancarkan aksi jika tidak ada respon cepat dari aparat.
Tuntutan warga dengan jelas dan tegas:
1. Realisasikan pemasangan KWh sesuai janji.2. Atau kembalikan uang Rp1 juta per orang tanpa potongan.Masyarakat menutup desakannya dengan kalimat keras:
> “Kami percaya pada Kapolres Tanggamus. Kami mohon hukum ditegakkan, jangan ada yang kebal hukum!”
#LaporPakKapolresTanggamus#TanggamusBerduka#WargaTertipu#KWHTakKunjungAda #SuaraRakyat (NH)
0 Komentar