Surat Konfirmasi Tidak Dibalas, Warga Sekayu Desak Audit Proyek Kolam Retensi Lapas

Muba,harian62.info -

Proyek normalisasi kolam retensi di area sekitar Lapas Kelas IIB Sekayu yang menelan anggaran mendekati Rp650 juta menuai kritik keras warga. Pasalnya, pasca-pengerjaan selesai, bau tak sedap dan aliran limbah kembali dirasakan masyarakat sekitar. Kondisi ini membuat publik mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut.14 Agustus 2025.


Upaya konfirmasi Salah satu Tim redaksi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PU-PERKIM) Kabupaten Musi Banyuasin telah dilakukan secara resmi melalui surat konfirmasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban tertulis yang diberikan. Bahkan, janji pihak PU-PERKIM untuk menemui awak media dan memberikan penjelasan langsung tidak ditepati.


Sementara itu, Camat Sekayu mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkomunikasi langsung dengan PU-PERKIM terkait penanganan dampak ini. “Kami sudah sampaikan keluhan warga kepada PU-PERKIM, namun hingga kini belum ada penjelasan pasti maupun rencana tindak lanjut yang disampaikan kepada kami,” ujar Camat.


Selain itu, sebelum pengerjaan proyek dimulai, warga juga sempat dijanjikan sambungan PDAM gratis sebagai solusi air bersih. Sampai saat ini, belum ada informasi resmi mengenai realisasi janji tersebut.


Sejumlah pihak, termasuk warga dan pegiat lingkungan, meminta agar pemerintah daerah membuka informasi berikut kepada publik:

1. Rincian penggunaan anggaran proyek (pagu, perencanaan, pelaksanaan, supervisi).

2. Dokumen perencanaan dan desain teknis yang menjadi acuan pengerjaan.

3. Hasil uji kualitas air sebelum dan sesudah pengerjaan (BOD, COD, TSS, amonia, dll).

4 Rencana operasi dan pemeliharaan pasca-proyek serta pihak penanggung jawab.

5. Status dan jadwal realisasi sambungan PDAM gratis yang pernah dijanjikan.


Masyarakat mendorong agar Inspektorat Daerah dan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan kajian menyeluruh terhadap proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Tujuannya untuk memastikan prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan dan mengidentifikasi bila terdapat kelalaian administratif atau teknis.

1.Mitigasi darurat untuk mengatasi bau dan aliran limbah yang kembali muncul.

2. Audit teknis independen untuk mengukur manfaat proyek secara nyata.

3. Transparansi data agar publik memahami capaian proyek dan hambatannya.

4. Realisasi janji PDAM gratis dengan timeline yang jelas.


Tim Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi PU-PERKIM, DLH, PDAM, pihak kontraktor, dan pengelola Lapas Kelas IIB Sekayu untuk memberikan tanggapan resmi. Pernyataan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan UU Pers


(Randi/team)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung