JAKARTA,harian62.info -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pemisahan fungsi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji akan bermanfaat bagi calon jemaah haji di Indonesia. Plt Deputi Pencegahan KPK, M. Aminuddin, mengatakan, pemisahan antara fungsi penyelenggaraan haji yang dijalankan oleh Badan Pengelola Haji (BPH) dan pengelolaan keuangan haji yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. “Harapannya dipisahkan fungsi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji supaya bagaimana jemaah haji Indonesia itu bisa menjalankan ibadah haji secara nyaman, dan hemat, tentunya secara ekonomis juga lebih murah,” kata Aminuddin dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Aminuddin menyoroti efektivitas penyelenggaraan haji di Malaysia yang memiliki program tabungan haji yang mampu menghimpun dana haji dari para calon jemaah secara cepat dan transparan. Dia mengatakan, langkah yang baik dari Malaysia tersebut patut dicontoh dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.
“Apakah kita akan mengikuti pola seperti yang di Malaysia, yang tabungan haji di Malaysia, yang dengan begitu cepatnya dia bisa mengembangkan dana yang dihimpun dari para calon jemaah haji. Padahal kalau kita lihat dari jumlah jemaah hajinya, mereka jauh lebih kecil,” ujarnya. Karenanya, Aminuddin mengatakan, masing-masing institusi yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji memiliki peran yang penting.
Dia mengatakan, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) bertugas sebagai pelaksana operasional, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap memegang peran sebagai pengelola dana haji secara profesional dan transparan. “Kita berharap, dengan struktur seperti ini, pengawasan menjadi lebih tajam. Tidak hanya dari eksternal, tetapi juga dari internal masing-masing lembaga. Ada sistem pengendalian internal yang kuat, dan masing-masing bisa saling mengawasi tanpa harus saling mengintervensi kewenangan,” ujarnya. Aminuddin menambahkan bahwa KPK mendukung dalam bentuk pemantauan dan pencegahan korupsi dalam proses transisi menuju sistem yang baru.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pengelolaan dana haji. Jika sistem ini berjalan dengan baik, maka kepercayaan itu akan semakin kuat. Namun, jika tidak dikelola secara transparan, risikonya sangat besar,” tuturnya.
Terakhir, Aminuddin menyarankan agar proses seleksi pejabat dan anggota di kedua lembaga tersebut didasarkan pada aspek integritas dan profesionalisme, bukan karena afiliasi politik atau kedekatan dengan kekuasaan. “Penting untuk memastikan bahwa orang-orang yang duduk di BPH dan BPKH dipilih karena memiliki integritas tinggi, kapasitas yang mumpuni, serta komitmen terhadap pelayanan publik. Bukan karena pertimbangan politik praktis atau balas jasa kekuasaan,” ucap dia.
Sumber: Kompas.com
0 Komentar