Barang bukti sabu seberat 30 kilogram yang disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri
Jakarta,harian62.info -
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya pengiriman sabu seberat 30 kilogram menuju Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, mengatakan bahwa satu orang tersangka ditangkap dalam pengungkapan yang terjadi pada Kamis (7/8).
“Tersangka berinisial R. Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Benyamin Sueb, Pademangan Timur, Jakarta Utara,” katanya.
Pengungkapan bermula ketika Dittipidnarkoba mendapatkan informasi dari intelijen bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu ke Kampung Bahari.
Kemudian Penyidik menunggu di daerah dekat sebuah perumahan di Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (7/8), sekitar pukul 12.00 WIB.
“Setelah menunggu, keluar mobil sedan mencurigakan. Tim membuntuti sampai di daerah Kemayoran, di Jalan Benyamin Sueb,” ujarnya.
Pada pukul 17.06 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang pria dari mobil tersebut, salah satunya adalah tersangka R.
Dari penggeledahan, tim menemukan dua tas berisikan sabu dengan total seberat 30 kilogram di bagasi mobil.
“Dari keterangan bahwa orang tersebut disuruh (mengirim sabu) oleh seorang lelaki yang berada di dalam Lapas Cipinang. Setelah mendapat informasi dari orang tersebut, tim melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Cipinang,” ucapnya.
Tim pun meringkus dua orang tersebut dan menetapkan R sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang lagi yang merupakan sopir, masih berstatus saksi dan tengah didalami tim.
"Satu lagi hanya sopir, bukan tersangka, tapi masih kami teliti lagi," tutupnya.
Untuk langkah selanjutnya, polisi akan terus memeriksa saksi dan tersangka guna mencari otak di balik upaya pengiriman sabu ini.
(Rohi)
0 Komentar