Modus Toko Apoteker jualan Obat-obatan pramadol dan exsimer Narkotika Jenis Golongan G

Bekasi,harian62.info -  

Terkait Obat Jenis Golongan G sudah meresahkan warga sekitar khususnya di wilayah   Wanasari kec Cibitung kabupaten Bekasi banyak yang berjualan obat tanpa Ijin Edarnya


Lokasi tersebut di wilayah  kabupaten  Bekasi  kacamatan Cibitung,jalan bosih Raya Wanasari  Dimana tersebut Berjualan di wilayah tutorial Wanasari kec Cibitung kabupaten Bekasi. (Kamis  31/07/2025).


Hal hasil banyak Pemuda-pemudi mampir kesitu dan Ingin membeli obat golongan G atau tramadol dan Exsimer tanpa dari resep dokter.


Untuk menjalankan  usahanya agar tidak terlihat menjual obat jenis golongan G Tramadol dan Excimer Oknum tersebut yang menjual obat terlarang di toko di rubah menjadi di tutupin dengan pelepar tau laburan supaya masyarakat kaga tau melabuhi 


Kami berharap dari Pihak kepolisian untuk menutup toko dan menangkap penjual obatnya biar ada efek jera,obat seperti itu kenapa di jual bebas di masyarakat, ini kan bahaya untuk generasi muda kita 


sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)


Himbauan untuk masyarakat kabupaten Bekasi agar selalu mewaspadai toko-toko khususnya wilayah hukum polres kabupaten Bekasi agar memantau langsung biar pihak terkait atau Oknum tersebut mendapatkan efek jera.


Maka berita ini saya terbitkan agar bangsa ini bersih Narkotika dan toko- toko obat ilegal yang dapet merusak anak bangsa pungkas'.


(Rohim)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung