Haraian62.info ,Sekayu, (Muba) – Tim Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang melibatkan dua pria berinisial JR (21) dan PI (45), keduanya warga Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Kedua terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H, yang mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, S.H, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan keluarga korban pada pertengahan Juni 2025.
“Kasus ini melibatkan dugaan bujuk rayu kepada seorang anak di bawah umur berinisial AA (17) yang kemudian dibawa ke sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Sekayu,” terang AKP M. Afhi Abrianto pada Jumat (4/7/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada November 2024. Pelaku diduga melakukan pendekatan personal kepada korban, termasuk menjanjikan berbagai pemberian seperti uang jajan setiap minggu. Peristiwa ini baru dilaporkan oleh orang tua korban setelah mereka menyadari adanya perubahan tidak biasa pada kondisi anak mereka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta barang bukti, kedua terduga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, proses hukum terhadap kedua tersangka tengah berlangsung. Korban juga mendapatkan pendampingan selama proses ini. Kedua tersangka telah ditahan, dan pihak penyidik sedang menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap pergaulan anak-anak di lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa.
(Randi/team)


