Kabupaten Asahan,harian62.info -
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (DPP LSM Gemmako Asahan Sumut RI) menindak lanjuti informasi masyarakat Asahan soroti berdirinya Tiang Tower (Pemancar) di daerah pemukiman padat warga yang jalan. Kacer Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera pada investigasi 25 Juli 2025.
Menurut, Minggu .(27/07/2025). Dodi Antoni Ketua DPP LSM Gemmako Asahan saat di jumpain awak media mengatakan “ sudah tidak layak sebenarnya pendirian Tiang Tower (Pemancar) di berlakukan di lokasi pemukiman penduduk, apalagi rumahnya berdekatan dan rapat.
Tekanan pemancar yang dilakukan Tower sangat besar dampak pengaruhnya terhadap warga yang dapat menyebabkan terganggunya kondisi kesehatan di akibatkan radiasi , jelas Dodi
Dari investigasi yang dilakukan oleh DPP. LSM. Gemmako Asahan, bahwa banyak warga yang di sekitar berdirinya tersebut keberatan dengan berdirinya Tiang Tower tersebut namun dugaan kuat dibungkam beberapa warga dengan diberi upeti tiap bulan
Dari jarak pendirian Tiang Tower dengan warga penduduk saja sudah menyalahi dari persyaratan pendirian, di mana jarak berdirinya Tower dengan pemukiman berkisar 5-10 meter sedangkan secara idealnya jarak pendirian Tower dengan pemukiman atau warga penduduk berkisar 100 m hingga 500 m, ujar dodi
Dan apabila dari tiang Tower teraebut jatuh ke rumah penduduk, yang bertanggung jawab siapa, apakah pihak perusahaan atau kepemilikkan lokasi Tower.?? Nanti kami menelusuri nya, jangan memikirkan untungnya saja tanpa memikirkan dampak negatif nya saja, wahai pengusaha tamak", Cetus Ketum DPP LSM Gemmako Asahan Sumut RI.
(Sahidun)
0 Komentar