Jakarta,harian62.info –
Tim Intelijen bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil mengamankan terpidana atas nama Usman yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro mengatakan, terpidana Usman telah dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan diyakini melakukan tindakan pidana penganiayaan.
“Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431K/Pid/2025 tanggal 18 Maret 2025 Jo. Putusan PT Jakarta Nomor: 272/PID/2024/PT DKI tanggal 28 November 2024 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor:620/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt tanggal 24 Oktober 2024,” ujarnya, Sabtu (18/7/2025).
Hendri menjelaskan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan namun pada akhirnya menerima proses eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Selanjutnya terpidana langsung dibawa dan diserahkan ke Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta untuk menjalani putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Hendri.
Hendri menegaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat terus berkomitmen dan bekerja secara profesional, humanis dan berintegritas dalam proses penegakkan hukum dan memastikan setiap perkara yang sudah berkekuatan hukum dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
(RA)
0 Komentar