Belum Ada Kejelasan Soal Limbah Non-B3 di Huta II, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut PT BLH

                                        PT. Boluk Hijau Lestari (PT BLH) adalah perusahaan yang bergerak di bidang 

Simalungun,harian62.info – 

Hingga akhir Juli 2025, belum terlihat perkembangan signifikan terkait penyelesaian persoalan pembuangan limbah non-B3 oleh PT Boluk Lestari Hijau (BLH) ke wilayah Huta II, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas. Warga setempat masih menunggu hasil musyawarah atau klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun pemerintah desa terkait aktivitas tersebut.



Sejumlah warga Huta II yang dikonfirmasi pada Rabu (30/07/2025) menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada hasil pertemuan resmi antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Bahkan informasi terkait kelanjutan aktivitas pembuangan limbah non-B3 belum sepenuhnya diketahui warga. “Kabar tentang tindak lanjut belum ada. Seolah tidak ada komunikasi terbuka dengan masyarakat,” ujar salah satu warga.



Kepala Desa Boluk dan aparatur pemerintahan Huta II pun belum memberikan pernyataan resmi. Sikap bungkam pihak desa ini menimbulkan dugaan keterlibatan atau setidaknya ketidaktegasan dalam pengawasan kegiatan pembuangan limbah di wilayah mereka. “Kami menduga ada hal yang ditutupi.



Mereka (aparatur desa) seperti enggan dikonfirmasi,” ungkap warga lainnya.



Sementara itu, dalam rilis sebelumnya tertanggal 17 Juli 2025, Manajer PT Kawasan Industri Nusantara (KINRA), Arif Budiman, menjelaskan bahwa kerja sama antara PT KINRA dan PT BLH terkait pengelolaan limbah non-B3 telah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, PT BLH bertanggung jawab penuh terhadap lokasi pembuangan limbah serta wajib memenuhi semua aspek legalitas dan kepatuhan lingkungan.



Dalam pernyataannya, Arif Budiman menegaskan bahwa:

“PT KINRA telah bekerja sama dengan PT BLH berdasarkan ketentuan hukum. BLH wajib membuang limbah di lahan miliknya, menaati seluruh regulasi lingkungan hidup, serta menjamin lokasi pembuangan bebas dari penolakan masyarakat.”



Namun demikian, jika terdapat pelanggaran atau ketidakpatuhan dari pihak PT BLH, masyarakat mendesak agar PT KINRA mengambil langkah tegas. “Kami minta pimpinan PT KINRA segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan PT BLH di Nagori Boluk. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan berdampak pada kesehatan serta lingkungan kami,” kata seorang tokoh masyarakat.



Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT BLH belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi atas persoalan tersebut. Harian62.info akan terus memantau perkembangan dan upaya penyelesaian dari semua pihak terkait.


(Hd/harian62.info)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung