Simalungun,harian62.info -
Peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan publik setelah ditemukan beredar secara luas di wilayah Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Sejumlah warung dan toko eceran di wilayah tersebut diketahui menjual berbagai merek rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai yang diduga palsu.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa rokok-rokok ini dijual bebas dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal, menarik minat masyarakat yang tidak menyadari konsekuensi hukumnya. Kondisi ini memicu keresahan di tengah warga, terutama karena beredar kabar bahwa oknum aparat, diduga berasal dari kalangan TNI, menjadi penyalur utama ke pedagang-pedagang kecil di kawasan tersebut.
"Rokok-rokok ini dijual tanpa cukai. Kami mendengar dari beberapa pedagang bahwa ada oknum aparat yang memasok. Ini sangat meresahkan karena jelas merugikan negara dan bisa menjerat warga kecil ke dalam masalah hukum," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Rokok ilegal merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap peraturan perpajakan dan perdagangan di Indonesia. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, peredaran produk ini juga berdampak buruk terhadap persaingan usaha yang sehat dan berpotensi mengancam keselamatan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan kualitas yang memadai.
Pihak Bea Cukai, TNI, dan Kepolisian serta instansi terkait lainnya didesak untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap temuan ini. Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan adil terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk jika benar adanya keterlibatan oknum aparat.
"Kami minta pemerintah dan aparat bertindak tegas. Jangan sampai praktik seperti ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara," ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Penanganan cepat dan akurat terhadap peredaran rokok ilegal sangat penting untuk menjaga integritas hukum, keadilan ekonomi, serta memastikan perlindungan terhadap masyarakat dan penerimaan negara.
(Hd.Mr)
0 Komentar