514.207,41 Gram Ganja, Residivis SB Divonis Penjara Seumur Hidup

Pasaman,harian62.info -

Kejaksaan Negeri Pasaman telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana narkotika pada hari senin tanggal 21 Juli 2025 sekitar Pukul 14.30 Wib bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping atas nama Terdakwa Muhammad Rijalta Pgl Delta Als Kajai dkk dengan Agenda Pembacaan Putusan Pidana oleh Majelis Hakim.



Dalam press release nya Kejaksaan Negeri Pasaman menerangkan bahwa Adapun kasus posisi singkat perkara Tindak Pidana Narkotika An. Terdakwa Muhammad Rijalta Pgl Delta Als Kajai dkk yaitu: berawal pada hari jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib. Bertempat dipinggir Jalan Umum Jalan Lintas Sumatera Jorong III Koto Tinggi Nagari Sundata Kec. Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.


telah dilakukan Penangkapan oleh Petugas BNN Provinsi Sumatera Barat terhadap 4 orang yang mengaku Bernama Muhammad Rijalta Pgl Rijal Als Kajai bin Masril, Randi Yufelianda Als Randi Bin Yulius, Prima Hidayat Pgl Dayat Bin Syafrizal, dan Zulfi Rahmad Wanda Pgl Wanda. yang mana para terdakwa ditangkap saat mengendarai  2 (dua ) unit Mobil yaitu 1 (satu) Unit Mobil Pick Up merk Daihatsu Jenis Grand Max Warna Silver-hitam dengan Nomor Polisi BK 8283 MQ yang dikendarai oleh Randi Yufelianda Pgl Randi.



Dengan Penumpang Muhammad Rijalta Pgl Rijal Als Kajai, dan 1 (satu) Unit Mobil Pickup merk Daihatsu jenis Grandmax warna putih dengan nomor polisi BA 8038 JP yang dikendarai oleh Prima Hidayat Pgl Dayat bin Safrizal dan penumpang Zulfi Rahmat Wanda Pgl Wanda bin Nasrul, dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis Ganja di tempat kejadian yaitu di dalam bak mobil pickup yang dikendarai oleh Randi Yufelianda Als. Randi bin Yulius berupa 497 (empat ratus Sembilan puluh tujuh) paket besar yang mana pada saat penyidikan setelah dilakukan penimbangan di PT.


Pegadaian Area Padang didapatkan berat bersih dari Narkotika Jenis Ganja tersebut secara keseluruhan sebanyak 514.207,41(lima ratus empat belas ribu dua ratus tujuh koma empat satu) gram.

Pada saat di tempat kejadian, didapati keterangan dari para terdakwa bahwa Narkotika Jenis Ganja tersebut kepunyaan Muhammad Rijalta Pgl Rijal Als. Delta Als. Kajai yang didapatkan dengan cara Sdr. Muhammad Rijalta Pgl Rijal Als. Delta Als. Kajai membelinya dari temannya yaitu seorang laki-laki yang dikenal Bernama Samsul Bahri Pgl Samsul Als Ari Als Erwin yang beralamat di Kabupaten Gayo Luwest Provinsi Aceh. Dan pada saat bertemu dengan Sdr Erwin di Kabupaten Gayo Luwes Provinsi Aceh, Sdr. Kajai dibawa oleh Sdr Erwin untuk memuat narkotika jenis Ganja kering tersebut, yang mana saat memuat narkotika jenis Ganja kering tersebut Sdr Kajai dibantu oleh Sdr Erwin dan Sdr Hasimi, dan kemudian Ganja kering yang telah dimuat tersebut dibawa oleh Sdr Kajai Bersama dengan tiga orang temannya menggunakan dua unit mobilmenuju Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat. 


Namun sesampainya di Nagari Sundata Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman Sdr Kajai dkk ditangkap oleh BNN Provinsi Sumatera Barat dan kemudian diamankan ke kantor BNN Provinsi Sumatera Barat untuk dikembangkan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Samsul Bahri Pgl Samsul Als Ari Als Erwin dan hasimi di rumah adik terdakwa Samsul Bahri di Jalan Palem VII, Blok J No. 8 Kec. Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara. Dan kemudian para terdakwa di Bawa ke BNN Prov Sumbar.

 

Untuk penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman untuk dilakukan penuntutan dan diadili.



Bahwa Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dalam Putusan Pidana pada intinya Menyatakan: Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan memutuskan :


Terdakwa Muhammad Rijalta PGL Delta Als Kajai selaku Pemilik Barang / pembeli dengan Putusan Pidana Penjara selama 20 Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 10 Miliar Rupiah dengan ketentuan Apabila tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 6 Bulan.



Terdakwa Samsul Bahri Pgl Samsul Als Ari Als Erwin Bin Ahmad (Alm) dan selaku Penjual / Penyedia barang dengan Putusan Pidana Penjara Seumur Hidup.



Terdakwa Hasimi Pgl Hasim Bin Zakaria dengan Pidana Penjara selama 15 tahun, dan Pidana denda sebesar Rp.5 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 Bulan.



Terdakwa Randi Yufelianda Pgl Randi Bin Yulius dan Terdakwa Prima Hidayat Pgl Dayat Bin Syafrizal  (Alm) sebagai orang yang turut membantu dengan Putusan Pidana Penjara selama 12 Tahun dan Pidana Denda Sebesar Rp. 5 Miliar dengan Ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 Bulan.



Terdakwa Zulfi Rahmad Wanda Pgl Wanda Bin Nasrul dengan Pidana Penjara selama 10 Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 3 Bulan.



Bahwa terhadap Putusan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping tersebut, Para Terdakwa Bersama Tim Penasehat Hukum Para Terdakwa menyatakan Sikap pikir- pikir,


Demikian juga halnya dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Pasaman menyatakan sikap Pikir-pikir.



Sidang selesai sekitar Pukul 17.30 Wib, dan selama sidang berlangsung sampai dengan para terdakwa dibawa kembali ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B lubuk Sikaping situasi dalam keadaan aman dan terkendali serta tetap dalam Pantauan dan Pengamanan Tim Intelijen


Kejaksaan Negeri Pasaman.


Sidang selesai sekira Pukul 17.30 Wib, dan selama sidang berlangsung sampai para terdakwa antarkan kembali ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B lubuk Sikaping situasi dalam keadaan aman dan terkendali serta tetap dalam Pantauan dan Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Pasaman.



(Andalusia, Redaksi Sumbar)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung