4 Tukang Ojek Pangkalan Jadi Tersangka Usai Paksa Turun Ibu dan Bayi Dari Taksi

Press Conference- 4 oknum tukang ojek pangkalan di Tigaraksa jadi tersangka

Tangerang,harian62.info -

Polresta Tangerang menetapkan 4 orang jadi tersangka dalam kasus pemaksaan menurunkan penumpang taksi online yang merupakan ibu dan bayinya saat hujan deras di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Keempatnya berinisial A (53), N (52), J (63), dan JU (49).


"Setelah dilakukan penyelidikan serta menerima laporan dari korban, kami melakukan gelar perkara dan menyepakati status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah di Mapolresta Tangerang, Selasa (29/7/2025).


Keempat tersangka merupakan oknum ojek pangkalan atau opang yang terekam dalam video yang viral. 

Polisi mendatangi markas ojek pangkalan di Stasiun Tigaraksa

"Para tersangka diduga telah melakukan intimidasi atau persekusi," ucapnya.


Berdasarkan pengakuan korban, salah seorang oknum ojek pangkalan mengancam akan mengempiskan ban apabila penumpang tidak mau turun. Kemudian, oknum opang lainnya, yang dalam video terlihat menggunakan kemeja warna merah dan menggunakan helm, mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan selkon atau bata ringan.


"Oknum opang yang sama yang juga membuka paksa pintu mobil," tuturnya.


Oknum ojek pangkalan lainnya memaksa korban yang sedang menggendong bayi untuk turun. Korban SM (istri) sempat meminta para oknum ojek pangkalan untuk mengedepankan perasaan karena ada bayi yang masih berusia 6 bulan. Apalagi saat itu masih terjadi hujan deras. Namun para oknum ojek pangkalanitu tidak mengindahkan permintaan korban.


"Karena takut, korban pun turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi. Korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online," sambung Andi.


Selanjutnya dilakukan rangkaian penyelidikan sehingga keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP. Mereka, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Tangerang.


"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara," tutupnya.


(Rohi)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung