Tersangka Pencurian Pipa dan Penganiayaan di Babat Supat Diamankan Polisi

Musi Banyuasin,harian62.info -

Seorang pria berinisial ARY (31) warga Desa Suka Maju Kec.Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin berhasil diringkus polisi atas dua kasus terpisah: pencurian pipa cubing milik PT. Pertamina dan tindak pidana penganiayaan.


Kasus pencurian pipa terjadi pada Kamis 9 Januari 2025 sekitar pukul 08.10 WIB ARY diketahui memotong pipa cubing berukuran 6 inci sepanjang 26 meter di areal PT. Pertamina Desa Ramba Jaya Kec.Babat Supat. Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan tim patroli Pertamina mengenai dugaan pencurian pipa.


Setelah ditelusuri, pipa curian tersebut diketahui telah dijual kepada seorang penjual barang rongsokan di Kecamatan Sungai Lilin. Tim kepolisian Polsek Babat Supat segera bertindak dan berhasil mengamankan satu batang pipa cubing sepanjang 4 meter sebagai barang bukti, Total 13 batang pipa cubing berhasil diamankan dalam kasus ini. 


Akibat pencurian ini, PT. Pertamina mengalami kerugian material sebesar Rp19.409.318 dan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Supat.


Tidak berhenti di situ, ARY kembali ditangkap pada Kamis 12 Juni 2025 sekitar pukul 22:30 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Babat Supat. Penangkapan kali ini terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Depi (35), warga Desa Suka Maju  Kec. Babat Supat, Korban mengalami luka robek sepanjang 1cm pada pipi kanan dan telah diberikan penanganan medis.


Kapolres Muba AKBP God P Sinaga, SH., S.I.K., M.H, melalui Plh Kasie Humas AKP Nazaruddin, SE., M.Si, pada Minggu, 15 Juni 2025 membenarkan penangkapan ARY Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Babat Supat guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut atas dua kasus yang melibatkannya," jelas Nazaruddin.


Polres Muba menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta merugikan pihak perusahaan maupun perorangan.


(Randi)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung