Sidoarjo,harian62.info -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Landas telah mengirimkan surat somasi kepada Kepala Desa Pilang, Kecamatan Wono Ayu, Kabupaten Sidoarjo, dan pihak pengembang Istana Residence terkait dugaan penyerobotan tanah kas desa. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanggapan dari kedua pihak tersebut.
Surat somasi tersebut dikirimkan sebagai upaya untuk menindaklanjuti dugaan penyerobotan tanah kas desa yang dilakukan oleh pihak pengembang Istana Residence. LBH Landas berharap agar Kepala Desa Pilang dan pihak pengembang dapat memberikan respons dan klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Tidak adanya tanggapan dari Kepala Desa Pilang dan pihak pengembang Istana Residence menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan mereka dalam menanggapi dugaan penyerobotan tanah kas desa. LBH Landas akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah hukum membuat laporan bilamana jika diperlukan kata Untung Heru Kurniawan SH selaku penasehat Hukum dari tokoh masyarakat.
Dugaan penyerobotan Tanah Kas Desa ( TKD) di dusun Banar ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa Awak Media akan terus menginvestigasi kasus ini hingga terungkap kebenaran.
(SA)
0 Komentar