Sekjen GRIB Jaya: Pelaku Pembakaran Mobil Dinas Polisi di Depok Bukanlah Anggota Resmi GRIB Jaya

Jakarta,harian62.info - 

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (DPP GRIB) Jaya menegaskan bahwa pelaku kriminal atas pembakaran mobil Polisi di Depok, TS, bukan anggota resmi GRIB Jaya.


Hal tersebut disampaikan Sekertaris Jenderal DPP GRIB Jaya, Zulfikar dalam keterangannya. "Saudara TS bukanlah anggota resmi dari GRIB Jaya. TS dan kelompoknya baru mengajukan diri untuk menjadi anggota GRIB Jaya setelah melakukan pelanggaran hukum," ujar Zulfikar.


Disebutkan Zulfikar, pengajuan keanggotaan baru TS tersebut tidak pernah diproses oleh pengurus wilayah, dan hingga kini TS tidak terdaftar dalam database keanggotaan resmi organisasi GRIB Jaya.


Dia menjelaskan, tindakan TS dan kelompoknya merupakan hal yang sangat dilarang dalam organisasi. Karenanya GRIB Jaya menyatakan tegas bahwa TS dan kelompoknya tidak berwenang mengatasnamakan organisasi, dan tindakan mereka tidak mewakili organisasi GRIB Jaya.


GRIB Jaya, dikatakan Zulfikar, tidak akan memberikan pembelaan hukum apapun terhadap pelaku, meskipun pihaknya menemukan diantara kelompok TS terdapat bukti sebagai anggota resmi, "Seandainya pun ada diantara mereka yang anggota resmi GRIB Jaya tetap kami tidak akan melakukan upaya pembelaan hukum apapun," katanya.


"Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules, menyampaikan kepada saya untuk memberikan keterangan kepada masyarakat, meminta kepolisian untuk menangkap semua pelaku tindak kejahatan, para pelaku pelanggaran hukum yang terjadi pada Rabu, 24/4/2025 yang lalu, yakni melakukan perbuatan yang sangat memalukan," ungkap Zulfikar.


"Kami mendukung langkah pihak kepolisian untuk melakukan tindakan hukum, tangkap semua pelaku atas semua perbuatannya," tutup Zulfikar dalam klarifikasinya.


Kronologi Singkat (TS)

Pelaku TS dalam pernyataan resmi dari DPP GRIB Jaya disebutkan bahwa TS dibalik aksi brutalnya ketika itu diketahui telah terlebih dulu melakukan tindakan melawan hukum, kemudian TS beserta kelompoknya mengajukan untuk mendaftar ke dalam keanggotaan organisasi GRIB Jaya Depok, pengajuan keanggotaannya belum pernah diproses oleh DPD GRIB Jawa Barat.


Dalam keterangan, TS atas upayanya sendiri membeli pakaian dan sejumlah atribut GRIB Jaya termasuk bendera organisasi yang kemudian dia tancapkan ke daerah yang dipersengketakan hukum hingga kini. 


Dengan mengenakan atribut organisasi itu kemudia terjadilah tindakan penyerangan terhadap anggota Kepolisian di wilayah hukum  Harjamukti, Kota Depok, yang berujung terjadinya pembakaran unit mobil kepolisian Depok yang dilakukan oleh TS.



[JONASH62]

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung