Kades Maligas Tongah Diduga Abaikan Transparansi Dana Desa, Masyarakat Pertanyakan Penggunaan APDes 2024

Simalungun,harian62. Info -

Pemerintah Nagori Maligas Tongah, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diduga mengabaikan kewajiban transparansi keuangan desa. Hingga saat ini, papan informasi penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 belum juga dipasang di kantor pangulu (kepala desa), sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.



Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 62 secara tegas mewajibkan setiap pemerintah desa untuk menyampaikan laporan keuangan secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas. Salah satu bentuk keterbukaan tersebut adalah pemasangan papan informasi dana desa di tempat yang mudah dijangkau publik.



Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa telah terjadi pelanggaran prinsip transparansi, bahkan sebagian masyarakat mulai mencurigai adanya indikasi penyalahgunaan anggaran desa.



Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa atas sikap Pangulu Berlin Sinaga yang dinilai arogan dan tertutup terhadap masyarakat. “Pemimpin itu seharusnya memberi contoh, bukan bersikap kasar dan menutup-nutupi informasi. Kami hanya ingin tahu ke mana dana desa digunakan,” ujarnya kepada wartawan.



Warga menegaskan bahwa keterbukaan anggaran bukan hanya soal aturan, tapi juga bagian dari hak masyarakat. “Kalau papan informasi dipasang, kami bisa ikut awasi penggunaannya. Jangan sampai ada penyelewengan,” tambahnya.



Sementara itu, awak media yang mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kantor pangulu hanya bertemu dengan Sekretaris Desa. Saat dihubungi, Pangulu Berlin justru meminta agar media datang ke lokasi pekerjaan di Huta IV. Namun sesampainya di sana, pangulu justru menghindar dan menunjukkan  sikap yang tidak kooperatif.



Dalam interaksi yang berlangsung di lapangan, pangulu bahkan sempat mengeluarkan pernyataan bernada tinggi kepada awak media. “Ngapain datang ke sini!” bentaknya, ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi atas keberadaan papan informasi.


Sikap tertutup dan tidak bersahabat ini memperkuat kecurigaan masyarakat. Awak media pun akhirnya kembali ke kantor desa untuk menanyakan langsung kepada Sekdes, yang menyatakan tidak mengetahui alasan sikap pangulu tersebut.



Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip dasar pemerintahan yang baik (good governance), yaitu transparansi dan akuntabilitas. Media sebagai kontrol sosial berkewajiban mengawal setiap penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran dan tidak diselewengkan.



Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait, dapat turun tangan memeriksa penggunaan Dana Desa Nagori Maligas Tongah Tahun 2024 guna memastikan tidak terjadi praktik-praktik korupsi atau penyimpangan lainnya. 



(Rill/HS)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung