MusiBanyuasin,harian62.info -
Tepatnya di Jl Keluang-sekayu, Kecamatan Keluang terpantau sebuah mobil truk tangki nopol (BA 9402 QO) berkapasitas muatan (23 ton) sedang terparkir mengisi muatan di depan tempat kegiatan penyulingan minyak ilegal. Senin 12 mei 2025 tepatnya pukul 2:49.
Berdasarkan informasi yang kami himpun dari sopir truk tersebut yang enggan disebutkan namanya, mereka sedang mengisi minyak berjenis solar, dan kami menggali informasi lebih lanjut ternyata pemilik minyak yang mereka bawa adalah APH yang tidak disebutkan pangkat dan jabatan nya berinisial (JL) dari mabes POLRI.
Kami hanya mencari makan pak selebihnya saya tidak tau ujar sopir nya yang kami temui di lapangan.
Dalam hal ini sangat disayangkan sekali jika seorang APH yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat justru ikut serta dalam kegiatan ilegal seperti ini dan juga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pengaturan, Pengendalian Angkutan Barang dan Kelas Jalan dalam Wilalayah Kabupaten Musi Banyuasin.
Harapan kami sebagai penyambung lidah masyarakat kepada instansi polri untuk menindaklanjuti APH yang ikut serta dalam kegiatan ilegal seperti ini karena bukan sebuah contoh yang baik di masyarakat.
Dan harapan masyarakat ke depan nya tidak ada lagi APH yang melanggar hukum demi menjaga Marwah institusi polri.
(Rilis)
0 Komentar