![]() |
| Pelaku Pembunuhan, Eeng (tengah) saat diminta keterangan oleh pihak berwajib. Foto : Humas Polda Sumsel. |
Pelaku ditangkap karena menghabisi satu keluarga atas nama Masturo (70), Heri (50), Marcel (12) dan Aurel (5) warga Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada 16 Desember 2023 lalu. Mayat keempat korban baru ditemukan oleh warga setelah empat hari meninggal.
Wadir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Tulus Sinaga, mengatakan, pihaknya masih mendalami motif yang sebenarnya sampai pelaku melakukan pembunuhan.
“Untuk motifnya sendiri, dari pengakuan pelaku terkait perihal penagihan uang bisnis Hp yang dijalani dengan korban,” ujar Tulus saat pres rilis, Senin (1/1/2204).
Menurut Tulus, tersangka mengaku khilaf dikarenakan korban terlebih dahulu menyerang pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis parang (golok).
“Saat itu tersangka mendatangi korban guna menagih uang bisnis jual beli hp sebesar Rp35 juta dan saat di tanya korban marah kemudian mengambil golok untuk membacok korban,” terangnya.
Pelaku mengaku lari saat diserang oleh korban kemudian mengambil kayu puntung dan balik memukul Heri berulang kali. Saat ibu korban melihat kejadian tersebut, tersangka juga memukul kepalanya beberapa kali.
“Kemudian pelaku melihat kedua anak korban berusaha melarikan diri, saat itu juga pelaku mengejar dan langsung memukul kepala kedua anak korban dengan kayu,” jelas Kombes Tulus.
Dari pengakuan pelaku Eeng, dirinya takut ketahuan perbuatannya sehingga nekat menghabisi satu keluarga Heri.
“Awalnya tidak ada niat dan rencana untuk menghabisi nyawa korban. Niat awalnya hanya mau menagih uang bisnis,” ujarnya.
“Ini yang ke tiga kalinya bisnis hp, hp baru, aku tidak tahu kenapa dia marah saat ditagih,” ujar tersangka.
Tulus menambahkan, kasus ini masih akan terus didalami dan semua yang bersangkutan dengan kasus ini akan diperiksa.
“Pelaku akan kita Pasal 338 KUHPidana atau pasal 365 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya.


