Warga Sanga Desa Masuk Ke Jeruji Besi Polres Muba Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya






Musi Banyuasin, Harian62.Online-
Tega menghamili anak tiri sendiri sebut saja NN (17), Menghantarkan terduga pelaku atas nama Jauhari (49) warga sanga desa ke jeruji besi Polres Muba guna mempertanggung jawabkan perbuatannya

Ibu korban dan keluarga baru mengetahui adanya kejadian tersebut setelah di ketahui korban sudah hamil 6 bulan, dan ketika di tanya siapa yang menghamilinya korban mengakui bahwa pelakunya adalah Jauhari yang juga merupakan ayah tiri korban sendiri.

Mengetahui kejadian ini kemudian ibu korban dan keluarga melaporkan ke Polsek Sanga Desa pada hari Jumat (1/12/2023) dengan membawa serta pelaku, yang kemudian laporan tersebut di tindaklanjuti oleh PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) sat Reskrim Polres Muba.

Kapolres Muba AKBP. Imam Safii Sik. MSI. melalui PLT. kasat Reskrim Iptu Dedi Kurniawan SH.MH. saat di konfirmasi awak media pada hari Minggu (03/12/2023) membenarkan adanya laporan tentang peristiwa ayah tiri yang telah menghamili anak tiri sendiri.

Yah, kami telah menerima laporan tersebut pada hari Jumat (01/12/2023) dan telah kami tuangkan dalam laporan polisi Nomor:LP/B.368/XII/2023/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel.Jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan terduga pelaku baru pertama kali menyetubuhi korban pada April 2023 sekira pukul 00.30. wib, saat korban berbaring di kamar, sehingga malam itu korban berhasil di setubuhi

Perbuatan terbaru di ulangi lagi pada bulan Mei 2023 yang menurut pengakuannya terjadi dua kali , yang akhirnya terbongkar setelah korban korban ke adaan hamil sudah 6bulan, yang kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa yang kemudian ditindaklanjuti oleh oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muba. Ungkap Dedy.. Setelah di dapat bukti yang cukup pada hari Hari Sabtu (02/12/2023) terduga pelaku atas nama Jauhari telah kami tetapkan sebagai tersangka

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung