harian62.online,Garut Sungguh bejat perilaku seorang ayah di Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut. Demi menyalurkan hasrat birahinya, si ayah berinisial AS (40) ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berumur 14 tahun.
Sementara korban SAAR mengaku sampai tidak berdaya menolak keinginan sang ayah untuk melampiaskan nafsu bejatnya itu karena takut oleh ancamannya yang akan menyiksa korban dan tidak akan memberi makan.
Karena perilaku bejatnya itu, AS kini sudah diamankan polisi. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya tersebut terungkap berkat laporan pihak sekolah korban yang memberitahu ibu korban tentang telah terjadi pencabulan yang menimpa SAAR.
Semua korban SAAR mengaku sampai tidak berdaya menolak keinginan sang ayah untuk melampiaskan nafsu bejatnya itu karena takut oleh ancamannya yang akan menyiksa korban dan tidak akan memberi makan.
Karena perilaku bejatnya itu, AS kini sudah diamankan polisi. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya tersebut terungkap berkat laporan pihak sekolah korban yang memberitahu ibu korban tentang telah terjadi pencabulan yang menimpa SAAR.
“Awalnya korban memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian yang pernah dialami kepada wali kelas sekolahnya. Pihak sekolah pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak keluarga korban. Mendengar hal itu sontak ibu korban tidak terima dan segera mengambil jalur hukum dengan melaporkan kasus perkara tersebut ke Polres Garut,” jelas Ari dalam konferensi pers, Selasa (05/12/2023).
Ia pun menjelaskan, tersangka melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan kepada korban berlangsung sejak tahun 2022, tepatnya ketika korban duduk di bangku kelas 2 SMP sampai kejadian terakhir kalinya yaitu pada Kamis (23 November 2023) ketika korban berumur 14 tahun dan duduk di bangku kelas 3 SMP.
Menurut Ari, tersangka mengaku aksi cabul atau persetubuhannya dilakukan sebanyak 22 kali di rumahnya dan 11 kali di kebun atau gubuk pembuatan batu bata dekat rumah tersangka.


