MURATARA,HARIAN62-Tim Reskrim Polsek Nibung, berhasil menangkap Sukri (40), tersangka pengedar Shabu, warga Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Rabu (3/8/2023).
Dari penangkapan tersangka Sukri, polisi menemukan barang bukti Shabu dan juga bukti transaksi narkotika. Kini tersangka Sukri sudah diamankan untuk diproses hukum.
Tertangkapnya tersangka Sukri, berawal dari kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan Padriadi. Saat dilakukan pengembangan, Padriadi mengakui sepeda motor suda Dia gadaikan di Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo.
Dari pengakuan itu, polisi bergerak cepat menuju Desa Setia Marga. Ditengah pencarian, polisi berhasil menemukan tersangka Sukri yang sedang berada di sebuah pondok.
Saat dilakukan pemeriksaan itulah, polisi menemukan 79 plastik klip berisi Shabu, serta satu plastik biru, yang diduga sebagai barang bukti dari transaksi narkotika. Kepada polisi, tersangka Sukri mengakui Shabu tersebut miliknya.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani, didampingi Kasat Narkoba AKP Johny Martin, melalui Kasi Humas AKP Baruanto, yang disampaikan Kaposek Nibung AKP Yundri menegaskan komitmen Polres Muratara untuk memberantas kejahatan dan narkotika.
Mencuri Dirumah Kosong, Remaja Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi
“Beliau juga mengapresiasi kinerja tim Reskrim, yang telah berhasil mengungkap kasus ini, dan menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas AKP Baruanto mengharapkan, personil di Polsek Nibung untuk terus mengimbau masyarakat selalu berpatisipasi aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar, serta bahaya bila mengkonsumsi narkotika.
Red:(Andi).


