Personel Polsek Banda Sakti Pasang Spanduk Himbauan Cegah Karhutla




Lhokseumawe, harian62.online  | Personel Polsek Banda Sakti pasang spanduk himbauan terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di lahan kosong di wilayah Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (8/8/2023).

“Pemasangan spanduk tersebut dilakukan di lokasi yang mudah terlihat dan dibaca masyarakat,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH.

Lanutnya, tujuan pemasangan spanduk tersebut untuk mengedukasi masyarakat tentang karhutla serta sanksi pidana jika melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Melalui media spanduk, kata kapolsek, himbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami serta mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No. 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan. 

"Membakar hutan dan lahan membahayakan kesehatan, lingkungan hidup dan masa depan kita. Membakar hutan merupakan tindak pidana diancam pidana penjara 15 tahun serta denda Rp 5 miliar," pungkasnya.**(akbar)

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال