60 Orang Tertangkap Melakukan Praktik Perjudian Di Wilayah Jakarta Pusat

 


Harian 62 - Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 60 orang yang diduga melakukan praktik perjudian di wilayah Jakarta Pusat. Para penjudi yang ditangkap didominasi oleh para lansia. 

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, sebanyak 60 orang ditangkap di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat kemudian digiring ke Polda Metro Jaya. Dari total 60 orang yang diamankan, 17 orang wanita dan 43 laki-laki yang didominasi oleh lansia. 

"Subdit Jatanras menindak para penjudi sebanyak 60 orang," kata Panji dalam keterangannya dikutip Rabu, (14/6/2023).   

Sebanyak 60 orang yang diamankan tersebut diduga sebagai penyelenggara maupun pemain judi di tempat yang sering dilakukan penggerebekan tersebut. Panjiyoga juga menambahkan tempat judi tersebut berada di dalam gang-gang di perumahan dan telah berkali-kali dilakukan penindakan.

"Ada dua jenis permainan yang dimainkan di situ yaitu judi Pakyu dan Tashio," ucapnya. 

Panjiong juga menyebut masih akan lakukan pemeriksaan dan akan terus lakukan penangkapan tindak pidana perjudian yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

Sejumlah barang bukti yang telah diamankan yaitu alat-alat permainan judi dan sejumlah uang, namun Panjiyoga belum dapat menjabarkan berapa jumlah uang yang diamankan.

"Itu nanti kami hitung ulang, nanti di dalam akan dilakukan pemeriksaan lagi," pungkas Panjiyoga.



Sumber: Okezone.com

Baca Juga Brow
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

Iklan

BUTUH BANTUAN HUKUM
UNTUK PERKARA ANDA???
KONSULTASI • PENDAMPINGAN • ADVOKASI • PENYELESAIAN PERKARA

نموذج الاتصال