Terduga pelaku berinisial DRT (36), warga Perumahan Aqua 6, Kelurahan Klamana, diamankan terkait peristiwa penganiayaan terhadap korban berinisial TAD (39). Kejadian berlangsung Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Pendidikan Km 8, Lorong 4, Kelurahan Klabulu.
Saat itu, korban sedang melayani pembeli bakso. Pelaku menghampiri dan hendak mengambil bakso langsung dari panci dengan tangan kotor. Korban menegur, namun pelaku tidak terima dan memukul korban berulang kali hingga korban terjatuh, pingsan, dan tidak sadarkan diri.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sorong Timur.
Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan tim bergerak setelah menerima informasi keberadaan pelaku. Saat hendak diamankan, pelaku sempat berusaha melarikan diri lewat pintu belakang, namun berhasil ditangkap.
Dalam pemeriksaan awal, DRT mengakui perbuatannya. Ia kini ditahan dan dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi kepada kedua tim atas keberhasilan mengungkap kasus yang menarik perhatian masyarakat tersebut.

.jpg)
