(Dok.Berdi, S.Sos)
Pontianak – Komisi III DPRD Kota Pontianak menyoroti masih belum optimalnya pengelolaan aset daerah, pasar, dan potensi pajak yang dinilai menjadi salah satu faktor belum maksimalnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui rapat kerja penyusunan agenda strategis, Komisi III menegaskan perlunya langkah konkret dari Pemerintah Kota Pontianak untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh sumber pendapatan daerah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Berdi, S.Sos, mengatakan peningkatan PAD tidak cukup hanya mengandalkan target tahunan, tetapi harus dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap wajib pajak, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta pembenahan sistem pengelolaan pasar agar mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kas daerah.
"Kami meminta Pemerintah Kota Pontianak segera melakukan evaluasi terhadap seluruh wajib pajak agar potensi penerimaan daerah dapat tergali secara maksimal. Setiap potensi yang ada harus dioptimalkan sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," tegas Berdi, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Berdi, Komisi III juga menemukan bahwa pengelolaan aset milik pemerintah daerah dan pasar masih menyimpan potensi besar yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.
"Pengelolaan aset daerah maupun pasar masih perlu dibenahi. Banyak potensi yang seharusnya dapat menjadi sumber PAD, namun hingga kini belum memberikan hasil yang maksimal. Pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh agar aset daerah memiliki nilai ekonomi yang nyata dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan seluruh sumber Pendapatan Asli Daerah melalui pengelolaan pajak daerah, retribusi daerah, serta pemanfaatan kekayaan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, pengelolaan aset daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa setiap barang milik daerah wajib dikelola secara tertib administrasi, optimal, memberikan nilai tambah ekonomi, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Sementara itu, pengelolaan pasar sebagai salah satu objek retribusi daerah juga menjadi bagian penting dalam peningkatan PAD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola pelayanan publik, aset, serta sumber-sumber pendapatan daerah secara profesional.
Komisi III DPRD Kota Pontianak menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Kota Pontianak, khususnya dalam pengelolaan pajak daerah, aset, dan pasar. DPRD berharap langkah evaluasi dan pembenahan segera dilakukan agar seluruh potensi pendapatan daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal demi memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mempercepat pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pontianak.(Bsg/Tim)


