Tim Pemekaran Kumpai Raya Desak Kemendagri Terbitkan Nomor Registrasi, Realisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2023

Kubu Raya,harian62.info – 

Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya kembali menyoroti belum terealisasinya operasional Kecamatan Kumpai Raya meskipun Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah diundangkan sejak tahun 2023.


Dalam audiensi bersama Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, pada Senin (13/7/2026), Tim Pemekaran mempertanyakan belum diterbitkannya nomor registrasi kecamatan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang selama ini disebut sebagai kendala utama pelaksanaan perda tersebut.


Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Johan Saimima, menjelaskan bahwa secara regulasi proses pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah selesai dengan ditetapkannya Perda Nomor 1 Tahun 2023.


"Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya sudah selesai dibuktikan dengan keluarnya Perda Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini tinggal menjalankan mekanisme sesuai ketentuan. Kendala yang masih dihadapi adalah nomor registrasi dari Kemendagri yang hingga kini belum diterbitkan, padahal administrasi daerah telah dinyatakan lengkap," ujar Johan.


Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemendagri melalui staf khusus Menteri Dalam Negeri, surat disposisi permohonan registrasi yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya disebut tidak ditemukan sehingga proses registrasi belum dapat dipastikan kapan akan diterbitkan.


"Sebagai lembaga DPRD, kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya maupun Kemendagri. Target kami, nomor registrasi tersebut dapat terbit pada tahun 2026," tambahnya.


Sementara itu, Humas Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya, Mustain, menilai alasan belum terbitnya nomor registrasi patut dipertanyakan karena menurutnya Perda tersebut sebelumnya telah melalui mekanisme konsultasi dengan Kemendagri sebagaimana ketentuan pembentukan peraturan daerah.


Menurut Mustain, Perda Nomor 1 Tahun 2023 juga telah memuat dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.


Mustain berpendapat bahwa keterlambatan penerbitan nomor registrasi mengakibatkan pelaksanaan ketentuan dalam Perda belum dapat direalisasikan, khususnya Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 yang mengatur penyerahan personel, aset, dokumen, pengisian personel kecamatan, serta pengalokasian anggaran untuk penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Kumpai Raya.


"Apabila benar kendalanya hanya karena nomor registrasi belum diterbitkan, maka kondisi ini perlu mendapat perhatian serius. Kami berharap Kemendagri segera menerbitkan nomor registrasi sehingga perda dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Mustain.


Ia juga mempertanyakan informasi mengenai hilangnya surat disposisi permohonan registrasi yang disampaikan dalam hasil koordinasi tersebut.


Menurut Tim Pemekaran, alasan tersebut dinilai tidak seharusnya menjadi penyebab tertundanya pelaksanaan Perda yang telah berlaku sejak tahun 2023.


Sebagai tindak lanjut, Tim Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya menyatakan akan mengajukan pengaduan resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat. Pengaduan tersebut akan meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut (undue delay) dan dugaan tidak diberikannya pelayanan administrasi secara optimal dalam proses realisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023.


Tim juga berharap Ombudsman dapat memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya agar segera menyiapkan langkah-langkah transisi, termasuk pembentukan tim pelaksana, penunjukan pejabat kecamatan sesuai ketentuan, serta percepatan pelayanan administrasi kepada masyarakat hingga seluruh proses pembentukan Kecamatan Kumpai Raya dapat terealisasi.Judul tersebut menggunakan istilah "dinilai", "menurut", dan "berpendapat" agar sesuai dengan kaidah jurnalistik dan tidak menyatakan sebagai fakta hukum bahwa Kemendagri telah melanggar perda, karena hal tersebut merupakan pendapat narasumber dan belum ada putusan atau penetapan dari lembaga yang berwenang.


(Bsg-Red)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung