Kubu Raya,harian62.info –
Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Itik di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, senilai Rp14.818.857.169 yang dikerjakan PT Fajar Indah Lestari menjadi sorotan keras setelah Tim Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius di lapangan.
Hasil monitoring dan investigasi pada Kamis (9/7/2026) mengungkap kondisi yang dinilai memprihatinkan. Proyek bernilai hampir Rp15 miliar yang bersumber dari keuangan negara diduga berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Selama pemantauan berlangsung, tim tidak menemukan keberadaan Site Manager, pelaksana lapangan, konsultan pengawas, personel Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan I Pontianak, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lokasi pekerjaan.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai siapa yang mengendalikan mutu pekerjaan, memastikan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis, serta menjamin keselamatan kerja di lapangan. Kondisi demikian dinilai berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek apabila tidak segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Tidak hanya itu, Tim DPD ASWIN Kalbar juga mendapati sejumlah pekerja bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Ironisnya, di lokasi proyek justru terpasang spanduk yang mewajibkan penggunaan APD. Fakta tersebut dinilai mencerminkan lemahnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga aturan keselamatan terkesan hanya menjadi formalitas administratif tanpa pengawasan dan penegakan di lapangan.
Tim juga tidak menemukan buku tamu proyek, sistem dokumentasi pengawasan, maupun sarana pemantauan seperti CCTV yang lazim diterapkan pada pekerjaan konstruksi bernilai besar. Ketiadaan unsur-unsur tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa fungsi pengendalian dan pengawasan belum berjalan secara optimal.
Apabila temuan tersebut benar, kondisi tersebut diduga tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, pengawasan, dan pelaksanaan kontrak secara profesional.
Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
«"Kami sangat menyayangkan proyek APBN bernilai hampir Rp15 miliar diduga berjalan tanpa pengawasan yang memadai. Di lapangan kami hanya melihat para pekerja, sementara pihak yang bertanggung jawab mengendalikan pekerjaan tidak berada di lokasi. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya kualitas konstruksi yang dipertaruhkan, tetapi juga keselamatan pekerja dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang negara," tegas Budi Gautama.»
Selain persoalan teknis, ASWIN Kalbar turut menerima keluhan masyarakat terkait aktivitas proyek yang disebut menyebabkan kerusakan jalan lingkungan akibat mobilisasi material, meningkatnya debu, serta terganggunya aktivitas warga sekitar. Menurut ASWIN, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan proyek juga harus memperhatikan dampak sosial dan lingkungan di sekitar lokasi pekerjaan.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, DPD ASWIN Kalimantan Barat mendesak Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak, PPK, Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek, mulai dari aspek administrasi, kualitas pekerjaan, pengawasan lapangan, kepatuhan terhadap K3, hingga kesesuaian progres fisik dengan kontrak.
ASWIN juga meminta PPK tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran kontrak.
«"Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya wanprestasi, kelalaian pengawasan, pelanggaran kontrak, atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, kami mendesak PPK segera menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pemberian denda, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kontrak, pemutusan kontrak, hingga mengusulkan PT Fajar Indah Lestari masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Negara tidak boleh mentolerir penyedia jasa yang mengabaikan keselamatan kerja, mutu pekerjaan, dan kewajiban kontraktual," tegasnya
DPD ASWIN Kalimantan Barat menegaskan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari APBN merupakan uang rakyat yang wajib dikelola secara profesional, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel. Pengawasan tidak boleh hanya menjadi formalitas administratif, tetapi harus hadir secara nyata di lapangan guna menjamin kualitas hasil pekerjaan, keselamatan pekerja, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Fajar Indah Lestari, PPK, Konsultan Pengawas, maupun Balai Wilayah Sungai Kalimantan I Pontianak belum memberikan tanggapan resmi atas temuan investigasi Tim DPD ASWIN Kalimantan Barat. Sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi.
(Tim/Red)








0 Komentar