Pengawas Proyek Tiang WiFi Nagori Kahean Diduga Abaikan Izin, PUPR Simalungun Diminta Bertindak Tegas





Kabupaten Simalungun,harian62.info -

Proyek pemasangan tiang wifi di Nagori Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dan izin  Rekomendasi  dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang / PUPR Kabupaten Simalungun.


Pantauan wartawan Harian 62 Info di lokasi, Rabu (8/7/2026) pukul 14:23 WIB, pekerjaan pemasangan tiang wifi tersebut tetap berjalan bebas tanpa hambatan meskipun legalitasnya belum jelas.


Erwin, yang mengaku sebagai pengawas proyek pemasangan tiang wifi tersebut, saat dikonfirmasi wartawan Harian 62 Info di lokasi membenarkan hal itu. 


"Kami sudah ada koordinasi ke Pemerintah setempat, Pangulu Nagori Kahean, dalam pengerjaan proyek ini," ujar Erwin.


Namun saat ditanya terkait izin resmi dan izin  rekomendasi dari Dinas PUPR Kabupaten Simalungun, Erwin mengaku belum mendapatkannya. "Belum dapat izin resmi dan izin  rekomendasi dari Dinas PUPR," katanya singkat.


Tak hanya soal izin, proyek tersebut juga diduga tidak mengikuti Juknis dan SOP dari Pemerintah. Di lokasi pemasangan tiang wifi  tidak ditemukan papan informasi proyek  plang K3 / Keselamatan dan Kesehatan Kerja.Pengerjaan proyek pemasangan tiang wifi menuai soratan masayarakat sekitar .Terkait pengguna fasilitas publik.


Atas temuan tersebut, proyek pemasangan tiang wifi di Nagori Kahean diduga melanggar prosedur perizinan yang berlaku di Kabupaten Simalungun.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pangulu Nagori Kahean belum memberikan keterangan resmi. Media Harian 62 Info masih membuka ruang keterbukaan informasi dari pihak Pemerintah setempat Pangulu Nagori Kahean.


(Laporan Josep Opranto Sagala)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung