Pabrik Tahu di Nagori Kahean Diduga Beroperasi Tidak Ikuti Mekanisme UU Tenaga Kerja "Disnaker Kabupaten Simalungun Tinjau Langsung ke Lokasi Pabrik Tahu

 



Kabupaten Simalungun,harian62.info-Diduga pabrik tahu di Nagori Kahean, kecamatan Dolok Batu Nanggar, kabupaten Simalungun yang berlokasi persis dekat kantor Pangulu Nagori Kahean,Beroperasi tidak sesuai mekanisme Undang -Undang Tenaga kerja.Disnaker tenaga kerja kabupaten Simalungun lakukan peninjauan langsung kelokasi .




Menurut keterangan Kabid Disnaker kabupaten Simalungun Fincher Ambarita ,menuturkan kepada Kaperwil Sumut harian62.info melalui telepon Whatsap selulernya Jumat 24 Juli 2026 ,Pukul 08:52 Wib  ,Telah dilakukan peninjauan kelokasi pabrik tahu,tetapi pihak pengusaha belum dapat bertemu terkait penyampaian monitor dan komfiimasi Kaperwil Sumut harian 62.info ."Dugaan pabrik tahu tersebut beroperasi tidak  mengikuti mekanisme Undang -Undang tenaga kerja,yakni  monitor komfiimasi yang diterbitkan Kaperwil Sumut harian 62.info:


-Terkait perjanjian kerja antara pengusaha kepada karyawan,apakah sudah sesuai Juknis peraturan undang -undang ketenaga kerjaan 


-Kemudian ,apakah kariawan telah mendapat perhatian BPJS kesehatan ketenagakerjaan .


Setelah Kabid Disnaker tenaga kerja kabupaten Simalungun Fincher Ambarita melakukan peninjauan kelokasi, dan belum dapat bertemu pihak pengusaha, Fincher Ambarita menyurati pihak pengusaha ,Agar  beberapa agenda rekomendasi untuk dilakukan,"Ujar Kabid Depnaker kabupaten Simalungun Fincher Ambarita disela sela penyampaiannya kepada Kaperwil Sumut harian62.info .



Atas temuan tersebut,pihak pengusaha pabrik tahu di Nagori Kahean, kecamatan Dolok Batu Nanggar, kabupaten Simalungun,"Diduga tabrak prosedur UU Juknis mekanisme UU tenaga kerja .Terkait prihal tersebut BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan kepada karyawan.Pihak pengusaha dapat dikenakan sanksi pelanggaran ,dengan dasar hukum Wajib BPJS :


-Dan diterangkan di Pasal 23 UU No.24 tahun 2011 tengtang BPJS . Pengusaha wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS ketenagakerjaan .Pasal 15 UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS . Pengusaha wajib mendaftarkan pekerja ke BPJS kesehatan.Pasal 81 angka 16 UU No.6 tahun 2023 Cipta kerja , kewajiban ini berlaku untuk semua pekerja baik PKWT ,PKWTT maupun harian ,Tidak peduli UMKM atau perusahaan besar .


Serta sanksi,jika tidak daftarkan BPJS ketenagakerjaan :


-Tidak dapat rekomendasi Disnaker dan denda Rp 1.000.000 s/d Rp 100.000.000


-Pidana penjara 1 s/d 8 tahun .



Serta sanksi belum daftar BPJS kesehatan:


-Dapat denda 5 % X (kali )total iuran yang wajib dibayarkan X(kali)lama menunggak 


-Dan layanan publik NIB Izin usaha bisa dihentikan .


Setelah diterbitkan temuan tersebut,bahwa dugaan perusahaan pabrik tahu di Nagori Kahean, kecamatan Dolok Batu Nanggar,beroperasi tidak sesuai juknis peraturan undang -undang ketenaga kerjaan,Terlebih keterangan penyampaian Kabid Disnaker kabupaten Simalungun Fincher Ambarita telah melakukan peninjauan kelokasi dan telah menyurati  .Dalam rangka  tranparansi keterbukaan informasi publik,"Kaperwil Sumut harian62.info akan mengawasi temuan tersebut hingga ke akar rumput.


(Laporan Josep Opranto Sagala)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung