Kasat Reskrim Polres Siantar dan Kasat Pol PP Kota Pematangsianțar Bumkam di Komfiimasi,Terkait Adanya Dugaan Prostutusi Terselubung di Salah Satu Kamar Kos Debora 1 Melalui Aplikasi Percakapan

 


Kota Pematangsiantar ,harian 62.info-Terkait komfiimasi adanya dugaan  prostutisi terselubung di kota Pematangsianțar di salah satu kamar kos Debora 1 lokasi Jalan kasad Bukit Sofa , Kecamatan Sianțar Sitalasari ,Kasad Reskrim Polres Siantar dan Kasad Pol PP kota Siantar bumkam ketika dikonfirmasi wartawan harian62 info melalui telepon Whatsapnya.



Temuan tersebut berhasil diungkap tim Wartawan harian 62 info  dengan melakukan trik Anderkaper dengan cara menyusup melalui percakapan Aplikasi hijau  hingga terjaling kesepakatan .Adapun inisial oknum dugaan pelaku prostutusi terselubung inisial CY.



Dari hasil penelusuran tim ,terungkap isi percakapan antara diduga oknum pelaku Prostutusi terselubung dengan tim (Anderkaper sebagai tamu), percakapan mengarah angka kesepakatan 250 dan setelah transaksi percakapan sepakat,pelaku mengarahkan (Tim)tamu masuk ke parkiran kos Debora 1 dan langsung diarahkan ke kamar nomor 27 .



Terkait adanya prostutisi terselubung di Kamar nomor 27 Kos Debora 1."Setelah dikonfirmasi  Kasat Reskrim Siantar dan Kasat Pol PP Siantar Bumkam  ,Publik menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut.


Hingga temuan tersebut menuai soratan dikalangan publik dan menuai tanda tanya besar dalam tupoksi Kasat Reskrim Polres Siantar dan Kasat Pol PP kota Siantar.



Sementara,Menurut Undang -Undang KUHP pelaku prostutusi terselubung dapat dikenakan sangsi dan  Diterangkan di Pasal 296 KUHP ,Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan /memudahkan perbuatan cabul dan menjadikan mata pencarian .Pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.


(Laporan Josep Opranto Sagala)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung