PONTIANAK – Dugaan pemalsuan akta kelahiran yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak menjadi sorotan publik. Perkara yang menyangkut hak identitas hukum seorang anak itu dinilai tidak sekadar persoalan administrasi kependudukan, tetapi menyentuh perlindungan hak asasi anak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat pun menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, menegaskan pihaknya akan terus memantau jalannya persidangan guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, transparan, objektif, dan bebas dari intervensi.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah sidang pemeriksaan saksi mengungkap sejumlah keterangan terkait dugaan perubahan identitas seorang anak melalui dokumen administrasi kependudukan yang kini menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Pontianak.
"Perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hak dasar seorang anak atas identitas hukum yang wajib dilindungi negara. Kami akan terus mengawal proses hukumnya hingga memperoleh kepastian hukum," tegas Budi Gautama.
Ia menegaskan, apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum terbukti terjadi tindak pidana pemalsuan dokumen, maka pelaku harus dijatuhi sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa pemalsuan dokumen kependudukan merupakan kejahatan serius.
Budi Gautama juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga turut terlibat dalam proses penerbitan dokumen yang dipersoalkan.
Menurutnya, dugaan pemalsuan akta kelahiran berpotensi melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, apabila terbukti terdapat pemberian data atau keterangan yang tidak benar dalam penerbitan dokumen kependudukan.
Lebih jauh, ia menilai praktik tersebut dapat menimbulkan dampak hukum yang luas, mulai dari hilangnya kepastian identitas hukum, terganggunya hak keperdataan, hingga berpotensi memengaruhi akses anak terhadap pendidikan, pelayanan publik, dan hak-hak sipil lainnya.
Sebagai organisasi profesi yang menjalankan fungsi kontrol sosial, DPD ASWIN Kalbar menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap proses persidangan secara independen serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran tersebut masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak. Seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, dan alat bukti akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim-007)


0 Komentar