Kabupaten Asahan,harian62.info -
Selain Melakukan dugaan Melawan Hukum ,Kadinkes Asahan dan sejumlah pejabat Dinkes Asahan terbukti Mengoperasionalkan Pukesmas Tanpa Izin Kementrian Lingkungan Hidup dan Izin Bangunan , bukti -bukti dugaan tindakan pidana ini terungkap usai Lima anggota DPRD yang tergabung dalam Komisi D yang mendengar dan melihat langsung keterangan sejumlah Kepala Puskesmas , kasus dugaan Perbuatan melanggar Hukum ini terungkap dengan jelas saat Kelanjutan rapat dengar pendapat (RDP) terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) medis diwilayah puskesmas se-Kabupaten Asahan pada (30/06/2026), selain tidak memiliki izin tempat penyimpanan sementara (TPS) dan tidak memiliki sarana gedung TPS Limbah B3 disidak Anggota DPRD.
Insfeksi mendadak (sidak) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Asahan Joko Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrat bersama Komisi D didampingi oleh Pejabat Dinkes, Pejabat Dinas LH,LSM Gerakan Peduli Masyarakat (GMP) Kabupaten Asahan dan beberapa awak media sangat mengejutkan yang terjadi dilapangan,pasalnya tidak ditemukan bangunan TPS Limbah B3 Medis di Puskesmas Mutiara, Puskesmas Gambir Baru dan Puskesmas Sidodadi.
3 Kepala Puskesmas mengatakan baru akan dibangun TPS Limbah B3 Medis dengan menggunakan anggaran BLUD dalam waktu dekat.
"Kami belum ada bangunan khusus TPS Limbah B3, baru mau dibangun pakai anggaran BLUD pak, dalam waktu dekat rencananya disini nanti dibangun TPSnya pak",ucap kepala puskesmas sembari menunjukan lokasi TPS LB3 yang akan dibangun.
Pernyataan Kapus bersama Pejabat Puskesmas lainnya menjadi perhatian publik, dalam menyikapi persoalan ini Anggota DPRD meminta pejabat terkait hadir dalam RDP lanjutan, menurut Joko Panjaitan fakta hari ini menjadi bukti adanya pelanggaran Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Wah selama ini enggak ada bangunan TPS Limbah B3,bahaya sekali ini. Kami akan menjadwalkan ulang RDP, nanti Kapus ikut hadir ya karena hari ini fakta yang kita temukan udah melanggar hukum",tegas Wakil Ketua DPRD.
Dijelaskan Bangun Simorangkir Ketua dan Sekretaris LSM GPM, tindakan pengelolaan limbah B3 dipuskesmas jauh dari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan patut dicurigai penganggutan limbah yang sudah dianggarkan mengunakan vendor fiktif sebagai pihak ketiga.
"Berdasarkan aturan hukum yang berlaku penggelolaan limbah ini sudah tidak sesuai SOP, jangan-jangan perusahaan pihak ketiga untuk mengangkut limbahnya fiktif",ujar dengan senada pria yang sering disapa alun.
ia menambahkan tindakan Dinkes dan Puskesmas merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana karena lalai dalam bertugas yang menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan dan meminta Polda Sumut untuk turun melakukan penyidikan.
"Kami meminta Polda Sumut turun menangani perkara ini dan menetapkan pejabat dinkes dan pejabat puskesmas sebagai tersangka karena diduga lalai menjalankan tugas yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan",tegas ketua GMP.
Disela-sela sidak DPRD ASAHAN, Dodi salah satu anggota LSM Kabid Humas GMP sekaligus Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI juga menyampaikan kasus ini bukan harus diungkap tentang pelanggaran limbah B3 nya saja akan tetapi pidana korupsinya yang paling utama terkait alat pengoperasian limbah padat yang tak berguna di puskesmas Sidodadi selama 13 tahun tak pernah digunakan kemudian alat pengoperasian limbah di puskesmas Gambir Baru yang katanya hilang barangnya sehingga rusak tidak bisa di perbaiki. Perihal kehilangan tersebut sudah di laporkan ke pihak yang berwajib setahun yang lalu.
"Dan parahnya lagi kondisi puskesmas di mutiara yang menurut saya sangat berbahaya tanpa ada nya pengawasan apalagi kelengkapan prosedur limbah, Saya berharap Kejatisu dan Kapolda Sumut untuk menindak 2 unsur pidana dari kasus limbah B3 serta tindak pidana korupsinya juga harus diikut sertakan, jelas semua ini sudah terbukti. Tangkap Hari Sapna",teriak pria berbadan gempal yang akrab disapa mak idod.
Pantauan awak media, lembaga dan masyarakat dilapangan dugaan kuat 30 Puskesmas dan 100 Pustu kurang lebih sekabupaten asahan melanggar undang-undang terkait limbah B3 dan terindikasi korupsi terkait pengadaan barang dan jasa.
(Tim)

0 Komentar