Warga Kecamatan Pematang Bandar Resah Terkait Dugaan Kelangkaan Pupuk Bersubsidi, Minta Aparat Lakukan Investigasi

 




Harian62.info

Simalungun – Kelangkaan pupuk bersubsidi kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun di lapangan pada 28 Juni 2026, sejumlah warga mengaku mengalami kesulitan memperoleh pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani yang memenuhi syarat.

Salah seorang warga Kecamatan Pematang Bandar yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial J, saat dikonfirmasi media, mengaku heran dengan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.

"Kami merasa heran karena pupuk bersubsidi sangat sulit diperoleh. Padahal, program ini seharusnya membantu petani. Kami berharap ada pemeriksaan terkait pengelolaan dan pendistribusiannya," ujar J.

Menurut keterangan yang disampaikan, dalam beberapa tahun terakhir terdapat dugaan bahwa pengelolaan distribusi pupuk bersubsidi melalui lembaga terkait di wilayah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Warga menduga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sistem distribusi, administrasi, serta penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani penerima yang berhak.

Selain itu, warga juga menyoroti keberadaan dan aktivitas manajemen Koperasi Unit Desa (KUD) yang berada di kawasan Jalan Lintas Bandar-Kerasaan, Desa Kandangan. Menurut mereka, diperlukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan bahwa penyaluran pupuk subsidi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun langsung melakukan pengecekan terhadap tata kelola dan manajemen KUD, termasuk memastikan apakah penyaluran pupuk bersubsidi sudah tepat sasaran," tambahnya.

Pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi petani yang terdaftar sesuai ketentuan. Oleh karena itu, pengelolaan dan penyalurannya wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum yang Mengatur Pupuk Bersubsidi

Beberapa ketentuan yang mengatur penyaluran pupuk bersubsidi antara lain:

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola, distribusi, dan pengawasan pupuk bersubsidi.

Peraturan Menteri Pertanian tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi yang mengatur mekanisme penyaluran kepada petani penerima.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terkait hak masyarakat memperoleh pelayanan yang sesuai ketentuan.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyimpangan, penyelewengan distribusi, atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara, maka penegakan hukum dapat mengacu pada berbagai ketentuan pidana yang relevan, termasuk peraturan mengenai tindak pidana korupsi, penyalahgunaan barang bersubsidi, atau pelanggaran administrasi sesuai hasil penyidikan aparat yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola KUD maupun instansi terkait di Kabupaten Simalungun belum memberikan keterangan resmi. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan dan kode etik jurnalistik.

(Tim Investigasi)

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung