SIMALUNGUN,harian62.info –
Kondisi ruas jalan provinsi yang menghubungkan Kota Pematangsiantar menuju Perdagangan, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan publik. Kerusakan jalan yang disebut-sebut semakin parah dalam dua tahun terakhir memicu keresahan masyarakat dan pengguna jalan yang setiap hari melintas di jalur tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Jumat (28/06/2026), kerusakan jalan terlihat mulai dari kawasan Jalan Asahan Km 13 hingga wilayah Pekan Kerasaan. Sejumlah titik mengalami kerusakan berat dengan lubang berukuran besar yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya sebuah truk yang mengalami kesulitan melintas di wilayah Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, yang diduga akibat kondisi badan jalan yang rusak berat. Peristiwa ini menjadi perhatian warga setempat yang menilai perlunya langkah cepat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Salah seorang pemerhati sosial, Ajidin Sinaga, warga Kelurahan Kerasaan, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi infrastruktur jalan provinsi tersebut. Menurutnya, kerusakan jalan yang terus berlangsung berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan risiko kecelakaan bagi masyarakat.
«"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus segera turun tangan. Jangan sampai menunggu adanya korban jiwa atau kerugian yang lebih besar akibat kondisi jalan yang semakin rusak," ujar Ajidin Sinaga saat ditemui di lokasi, Jumat (28/06/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.»
Ajidin juga meminta Gubernur Sumatera Utara untuk memberikan perhatian serius terhadap ruas jalan strategis tersebut, mengingat jalur Siantar–Perdagangan merupakan akses penting bagi aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di wilayah Simalungun dan sekitarnya.
Sejumlah pengguna jalan yang ditemui di lokasi turut menyampaikan harapan agar pemerintah segera merealisasikan perbaikan. Mereka juga menyinggung komitmen pemerintah daerah terkait pembangunan infrastruktur jalan di Sumatera Utara.
«"Kami berharap janji untuk memperbaiki jalan-jalan rusak di Sumatera Utara dapat direalisasikan. Kondisi jalan saat ini sudah sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan segera," ujar salah seorang pengendara yang melintas.»
Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menjamin fungsi jalan agar memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun instansi terkait masih diharapkan dapat memberikan tanggapan resmi mengenai kondisi ruas jalan provinsi Siantar–Perdagangan serta rencana penanganannya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Hd,x)

0 Komentar