Foto :LP perpanjangan masa penahanan Mistiani di tambah 40 hari ,terhitung dari tanggal 16 Juni 2026 sampai 25 Juli 2026
Kabupaten Simalungun,harian62.info – Keluarga kepala rumah tangga bernama Iwan, warga Bukit Satu, Nagori Parmonangan, Kec. Jorlang Hataran, keberatan atas laporan dugaan pencurian 4 buah sawit yang menjerat istrinya, Mistiani, Dilaporkan oleh karyawan PTPN IV Bah Birung Ulu bernama Thamson Manaor Hutabarat.
Foto :Laporan Polisi nomor LP /B/235/V/2026/SPKT/r/Polres Simalungun /Polda Sumatra Utara tanggal 26 Mei 2026 Pelaporan Thomson Manaor Hutabarat
Foto :Iwan kepala rumah tangga menuntut keberatan atas Pemeriksaan -penggeledahan buah sawit di rumahnya yang dilakukan oleh pihak kariawan perkebunan PTPN IV Bah birung ulu berjumlah 4 orang sudah termasuk BKO ,tidak di sertai Pemerintah setempat /Pangulu ,RT,Tokoh masayarakat
Berdasarkan konfirmasi keluarga, Rabu 17 Juni 2026 pukul 16.28 WIB, peristiwa terjadi Selasa 27 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di perumahan karyawan Afdeling III PTPN IV Kebun Bah Birung Ulu, Nagori Parmonangan.
Mistiani dilaporkan ke Polres Simalungun oleh Thamson Manaor Hutabarat, karyawan perkebunan tersebut. Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/235/V/2026 tanggal 26 Mei 2026.
Saat ini Mistiani ditahan di Rutan Polres Simalungun. Masa penahanan diperpanjang 40 hari, terhitung 16 Juni 2026 sampai 25 Juli 2026.
"Pemeriksaan - pengeledahan dilakukan pihak kariawan kebun serta BKO dirumah terlapor Tanpa RTdan Tokoh masayrakat,Diduga Ada Tekanan"
Iwan selaku suami dan kepala rumah tangga menuntut keadilan kepada Polres Simalungun.
Keberatan utama keluarga:
1. Laporan tidak proporsional: Istri saya dilaporkan "pencurian" hanya karena mengamankan 4 buah sawit jatuh agar tidak hilang dan tidak ada niat menguasai
2. Pemeriksan -penggeledahan dilakukan pihak kariawan perkebunan tersebut,diduga tidak sesuai prosedur , 4 orang sudah termasuk BKO karyawan PTPN IV Bah Birung Ulu melakukan penggeledahan/pemeriksaan ke rumah saat Mistiani ada di rumah. Penggeledahan tidak disertai RT/tokoh masyarakat setempat. Ini dugaan melanggar KUHAP Pasal 33 ayat 1.
3. Ada dugaan Pihak karyawan melakukan tekanan kepada Mistiani saat pemeriksaan di rumah. Kejadian disaksikan adiknya bernama Anita.
4. Bertentangan UU HAM & Perpol 8/2021: Proses ini tidak proporsional. Sesuai Perpol 8/2021 Pasal 5 ayat 2, kerugian di bawah Rp2,5 juta wajib diupayakan Restorative Justice.
"Menurut Iwan sebagai kepala rumah tangga menuntut keadilan. Laporan ini tidak memenuhi unsur bukti kuat.Berdasarkan keterangan Istri tidak berniat mencuri, hanya mengamankan agar tidak hilang," tegas Iwan.
(Laporan Josep Opranto Sagala)



0 Komentar