![]() |
| Poto serah terima jabatan (,Sertijab )Kantor Kec Panyabungan |
Madina,harian62.info -
Dinilai melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas, selama menjabat sebagai Kepala Desa Sopo Batu , Di duga Korupsi Dana Desa pada Tahun 2024-2025-2026 , Kepala Desa Sopo Batu Di Berhentikan dari Jabatan nya.
Kepala Desa tersebut Diberhentikan setelah warga Desa Sopo Batu ,turun Aksi pada Tanggal -11/05/2026 yang lalu ,adapun titik Demo tersebut di adakan di Kantor Bupati Kab Mandailing Natal dan Kejaksaan Negri Mandailing Natal,dengan tuntutan Kepala Desa di Berhentikan. pembangunan pisik di Desa selama Beliau menjabat sebagai kepala desa, kejaksaan negeri kab Mandailing Natal dengan segara audit untuk memastikan dugaan korupsi Selama Beliau menjabat.
Dengan adanya Aksi Demo Warga Desa Sopo Batu,Bupati Kab Mandailing Natal mengeluarkan surat pemberhentian sementara dengan nomor/141/0392/K/2026 Memutuskan memberhentikan sementara Kepala Desa Sopo Batu dan di gantikan PJS Oleh Parluhutan Henda,S.E.
Adapun Serah Terima jabatan (Sertijab) di laksanakan di Kantor Camat di Pimpin Oleh Camat Panyabungan Kota Miswar,dalam acara Sertijab di hadiri Oleh Pjs Kepala Desa Sopo Batu Parluhutan,SE Kabid Pmd Anjur Brutu (Kabid Pemerintahan Desa) Perangkat Desa Sopo Batu, Perwakilan warga Adam Bahri dan BPD Sopo Batu dalam keterangannya Kabid perdesaan dari Pmd di dalam acara tersebut,Pjs Desa Sopo Batu menjabat selama 3 bulan dan Kepala Desa Sopo Batu telah Resmi di berhentikan sementara oleh pemerintah daerah, dan di beri waktu kepada Inspektorat kab Mandailing Natal untuk audit dana Desa Selama Beliau menjabat Jadi Kepala Desa.
Jika di temukan kerugian negara pada audit tersebut, dan indikasi korupsi, proses penyerahannya ke Kejaksaan disebut pelimpahan" atau penyerahan hasil audit investigatif ke APH
Kerugian Negara harus di kembalikan oleh yang bersangkutan ke rek desa agar bisa di pergunakan semestinya dan di beri waktu oleh pemerintah daerah sesuai UUD yang berlaku,,,jika kerugian negara tidak dapat di kembalikan sesuai waktu yang di berikan intansi terkait melakukan penahan sesuai UUD yang berlaku.
M Idris


0 Komentar