Gila! Anggaran Baju Dinas Dikorupsi Rp715 Juta, 6 Oknum Akhirnya Dikurung

SORONG,harian62.info -

Sungguh memalukan! Kasus korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut di lingkungan DPRD Provinsi Papua Barat Daya akhirnya bergulir ke meja hijau. Kejaksaan Negeri Sorong resmi menerima berkas perkara dan enam tersangka dari Polresta Sorong Kota, Senin (4/5/2026).

 

Berdasarkan audit BPK, kerugian negara akibat penyimpangan anggaran Tahun 2024 ini mencapai angka fantastis Rp715.477.273.

 

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Alfisius Adrian Sombo, membenarkan bahwa keenam oknum berinisial DJ, EES, IWK, JU, JA, dan JCSN langsung digiring ke tahanan usai proses serah terima tahap II

"Seluruh tersangka kami amankan di Lapas Kelas IIB Sorong. Penahanan ini untuk mempercepat proses hukum sekaligus mencegah mereka menghilangkan barang bukti," tegas Alfisius.

 

Modus "Perusahaan Pinjaman" Terbongkar

Dalam kasus ini, modus kejahatan dilakukan secara sistematis. Mereka diduga bekerja sama melawan hukum mulai dari perencanaan hingga eksekusi proyek. Yang mencengangkan, ditemukan praktik penggunaan "perusahaan pinjaman" alias meminjam nama badan usaha (CV Putra Wifa) hanya untuk mengakomodasi proyek tersebut.

 

Berikut peran masing-masing tersangka yang kini berakhir di balik jeruji besi:

- JA: Sekretaris DPRD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) & PPK.

- JCSN: Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

- DJ: Diduga meminjamkan nama perusahaan.

- IWK: Direktur perusahaan penyedia.

- EES: Terlibat penyusunan kontrak fiktif/salah.

- JU: Pelaksana di lapangan.

 

Proyek pengadaan baju dinas ini dinilai jauh dari aturan, sehingga uang rakyat habis tak jelas dan merugikan negara secara besar-besaran.

 

Saat ini berkas perkara tengah dirampungkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari.

 

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena menyasar lembaga legislatif yang seharusnya menjaga amanah, justru terlibat pembobolan anggaran. Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan kasus ini sampai tuntas di persidangan.

0 Komentar

KLIK DISINI untuk bergabung