Jakarta | harian62.info, 25 April 2026 — Ekosistem industri kreatif digital Indonesia menghadapi guncangan serius menyusul implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Sedikitnya 15 akun konten kreator dilaporkan dihapus dari berbagai platform digital pada Sabtu (25/4). Salah satunya adalah akun berinisial GA yang diblokir oleh TikTok dengan alasan pemilik akun berusia di bawah 16 tahun.
Peristiwa ini memicu kekhawatiran luas di kalangan pelaku industri kreatif, yang menilai bahwa implementasi PP Tunas berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap keberlangsungan ekosistem kreator digital di Indonesia.
Regulasi Perlindungan Anak dan Tantangan Implementasi
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa PP Tunas bertujuan melindungi anak dari paparan konten berbahaya, eksploitasi data, serta risiko digital lainnya.
Regulasi ini mencakup sejumlah ketentuan utama, antara lain:
- Verifikasi usia pengguna secara ketat
- Pembatasan akses terhadap konten berisiko
- Larangan profiling data anak untuk kepentingan komersial
- Kewajiban persetujuan orang tua dalam pengumpulan data
Secara prinsip, kebijakan ini dinilai progresif dan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara seperti Australia dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.
Namun demikian, implementasi di lapangan dinilai masih memerlukan penyesuaian agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap sektor ekonomi kreatif.
Dampak terhadap Industri Kreatif Digital
Industri kreator digital selama ini menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi baru, dengan platform seperti TikTok, YouTube, dan Instagram sebagai medium utama.
Sebagian besar kreator memulai aktivitasnya sejak usia remaja dan berkembang menjadi pelaku ekonomi produktif.
Sejumlah potensi dampak yang mulai teridentifikasi antara lain:
- Penyusutan jumlah kreator muda akibat pembatasan usia
- Gangguan terhadap pendapatan kreator pemula yang telah melakukan monetisasi
- Potensi migrasi ke platform non-regulatif di luar yurisdiksi nasional
- Munculnya praktik penggunaan akun pihak ketiga yang berisiko melanggar aturan
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa regulasi yang bertujuan melindungi justru dapat membatasi ruang tumbuh kreator muda.
Perlindungan Anak Tetap Prioritas
Di sisi lain, berbagai lembaga internasional seperti UNICEF dan OECD menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital, mengingat tingginya risiko eksploitasi data, paparan konten negatif, serta dampak terhadap kesehatan mental.
Dalam konteks tersebut, PP Tunas dinilai memiliki landasan kuat untuk:
- Mencegah eksploitasi komersial terhadap anak
- Memperkuat peran orang tua dalam pengawasan digital
- Mendorong tanggung jawab platform
Perlu Pendekatan Seimbang
Pelaku industri menilai bahwa tantangan utama bukan pada substansi regulasi, melainkan pada implementasi yang perlu mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan dan pemberdayaan.
Mengacu pada prinsip Konvensi Hak Anak PBB, anak memiliki hak untuk dilindungi sekaligus hak untuk berekspresi dan berpartisipasi.
Rekomendasi Strategis
Untuk menjaga keberlanjutan ekosistem digital, sejumlah langkah dinilai perlu dipertimbangkan:
Pemerintah:
- Mengembangkan skema kreator anak dengan sistem pengawasan
- Mendorong model co-regulation dengan platform digital
- Menyediakan ruang aman (sandbox) bagi kreator muda
Orang Tua:
- Meningkatkan literasi digital keluarga
- Mendampingi aktivitas dan monetisasi anak
Lembaga Pendidikan:
- Mengintegrasikan literasi digital dan ekonomi kreatif
- Mendorong pembinaan kreator muda yang bertanggung jawab
Penutup
Implementasi PP Tunas menjadi momentum penting dalam membangun ekosistem digital yang aman. Namun, diperlukan kebijakan yang adaptif agar perlindungan anak tidak berujung pada pembatasan kreativitas dan potensi ekonomi generasi muda.
Ke depan, keseimbangan antara perlindungan dan ruang berekspresi menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif digital Indonesia.
Narahubung: Gusti Ayu

0 Komentar