BANYUASIN|Harian62.info -- Operasional perkebunan kelapa sawit milik PT Mitra Aneka Rezeki (PT MAR) di Kabupaten Banyuasin kini tengah menjadi sorotan tajam. Perusahaan tersebut diduga kuat mengelola lahan seluas 116 hektar tanpa mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, total luas lahan PT MAR di wilayah Banyuasin mencapai 7.132 hektar. Dari jumlah tersebut, terdapat lahan seluas 1.572 hektar di Air Limau, Kecamatan Suak Tapeh, di mana 116 hektar di antaranya terindikasi tidak memiliki izin HGU. Mirisnya lagi, sekitar 37 hektar dari lahan tak berizin itu masuk dalam wilayah administratif Desa Sedang.
Tim "Koalisi Mata Publik" mendapatkan beberapa informasi dan bukti yang di dapat ,melakukan investigasi,kroscek , dan konfirmasi langsung kepada kepala desa desa sedang.pada Jumat (27-03-26) yang lalu.
Kepala Desa Sedang membenarkan adanya aktivitas penanaman sawit oleh PT MAR di wilayahnya sejak tahun 2019. Ia menegaskan, pihak pemerintah desa telah berulang kali mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin agar lahan tersebut segera dikembalikan kepada masyarakat.
"Benar pak Sebab lahan 37 Ha ini belum ada penyelesaian. Dan posisi lahan nya juga di tengah2 lahan HGU".
Desakan Audit dan Proses Hukum
Ketua Koalisi Mata Publik Sumatera Selatan, Azuzet Jack, meminta aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap PT MAR, terutama karena masa berlaku izin HGU perusahaan tersebut dikabarkan akan segera berakhir.
"Kami mendesak agar izin HGU mereka jangan diperpanjang sebelum persoalan ini tuntas. Pemerintah dan penegak hukum harus segera memanggil manajemen perusahaan untuk diperiksa. Ini jelas merugikan negara karena lahan seluas 116 hektar tersebut diduga tidak membayar pajak," tegas Jack.
Ia juga menambahkan, jika tuntutan masyarakat tidak segera direspons, Koalisi Mata Publik bersama warga Desa Sedang siap menggelar aksi orasi besar-besaran.
Dugaan Keterlibatan Oknum
Senada dengan hal tersebut, Ketua Jaringan Aksi '98 (JA'98), Ramogers, S.H., turut mengecam praktik pencaplokan lahan desa oleh pihak korporasi.
Menurutnya, konflik agraria seperti ini sering terjadi karena adanya dugaan main mata antara pihak perusahaan dengan oknum tertentu.
"Kami akan melayangkan surat resmi kepada Bupati Banyuasin. Persoalan ini sudah menahun dan tidak boleh dibiarkan. Lahan yang dicaplok perusahaan harus segera dikembalikan ke rakyat," ujar aktivis 98 tersebut.
Ramogers menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi massa di depan Kantor Bupati Banyuasin dan Kejati Sumsel. Tuntutannya jelas: periksa pihak PT MAR atas dugaan penggunaan lahan tanpa HGU dan cabut izin operasional mereka jika terbukti melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas maupun Manajer PT Mitra Aneka Rezeki belum memberikan respons saat dikonfirmasi oleh tim "Koalisi Mata Publik " beberawaktu yang lalu melalui pesan singkat WhatsApp. (Tim)


0 Komentar